Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Rp531 Miliar ke CMNP

Pertimbangan Hakim dalam Kasus Ganti Rugi MNC

Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Rp531 Miliar: Putusan Pengadilan

Kasus Hary Tanoesoedibjo wajib bayar Rp531 miliar menjadi perhatian publik setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus perkara antara Hary Tanoesoedibjo, PT MNC Asia Holding Tbk, dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. Majelis hakim menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.

Putusan ini menetapkan kewajiban pembayaran secara tanggung renteng, sehingga kedua tergugat harus bersama-sama memenuhi ganti rugi tersebut.


Rincian Ganti Rugi dalam Kasus Hary Tanoe Bayar Rp531 Miliar

Hakim menetapkan ganti rugi materiil sebesar US$28 juta atau sekitar Rp481 miliar. Selain itu, terdapat bunga sebesar 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pembayaran lunas.

Dengan tambahan bunga tersebut, total kewajiban mencapai sekitar Rp531 miliar. Sebagian tuntutan immateriil sebesar Rp50 miliar juga dikabulkan, meskipun nilai gugatan awal jauh lebih besar.

Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Rp531 Miliar: Putusan Pengadilan

Awal Sengketa yang Berujung Kewajiban Pembayaran

Perkara ini bermula dari transaksi tahun 1999 yang melibatkan pertukaran surat berharga antara para pihak. CMNP menukar MTN dan obligasi dengan NCD senilai US$28 juta.

Masalah muncul ketika NCD tidak dapat dicairkan setelah Unibank dibekukan pada 2001. Kegagalan pencairan tersebut memicu sengketa panjang yang akhirnya diputus di pengadilan.


Pertimbangan Hakim dalam Kasus Ganti Rugi MNC

Majelis hakim menilai transaksi tersebut merupakan perjanjian tukar-menukar, bukan jual beli. Hakim juga menerapkan doktrin piercing the corporate veil, sehingga tanggung jawab tidak hanya terbatas pada perusahaan.

Dengan dasar ini, kewajiban pembayaran dapat dibebankan kepada pihak individu yang terlibat langsung dalam keputusan bisnis tersebut.

Pertimbangan Hakim dalam Kasus Ganti Rugi MNC

Respons MNC atas Putusan Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Rp531 Miliar

Pihak MNC Group menyatakan bahwa putusan ini belum berkekuatan hukum tetap dan akan mengajukan banding. Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan hakim.

Kuasa hukum juga menyoroti bahwa beberapa saksi ahli tidak masuk dalam pertimbangan putusan. Oleh karena itu, proses hukum masih akan berlanjut dan berpotensi berubah pada tahap berikutnya.

-5%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.757.500.

👁 1700 kali

-12%
Original price was: Rp2.000.000.Current price is: Rp1.760.000.

👁 997 kali

-5%
Original price was: Rp2.000.000.Current price is: Rp1.900.000.

👁 972 kali

-5%
Original price was: Rp2.000.000.Current price is: Rp1.900.000.

👁 1561 kali

-12%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.628.000.

👁 1137 kali

-5%
Original price was: Rp2.000.000.Current price is: Rp1.900.000.

👁 1509 kali

-5%
Original price was: Rp2.000.000.Current price is: Rp1.900.000.

👁 1994 kali

-5%
Original price was: Rp1.900.000.Current price is: Rp1.805.000.

👁 1438 kali

👁️ Dilihat 12 kali