JAKARTA – Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang meminta kepolisian berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi dicabut. Pencabutan dilakukan oleh para pemohon dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara tersebut sebelumnya diajukan oleh Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto. Mereka menggugat Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri. Pasal itu mengatur bahwa Polri berada di bawah Presiden dan dipimpin oleh Kapolri yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Pemohon Menarik Gugatan

Dalam sidang, Syamsul Jahidin menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat pencabutan permohonan ke MK. Menurutnya, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan.
Selain itu, para pemohon juga memperhatikan rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Polri. Tim tersebut melibatkan sejumlah pakar hukum tata negara.
Karena itu, para pemohon mengubah pandangannya. Mereka kini menilai posisi Polri di bawah Presiden lebih tepat. Model tersebut dianggap dapat menjaga independensi institusi kepolisian.
MK Akan Putuskan Pencabutan
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo mengatakan Mahkamah akan membahas permohonan pencabutan tersebut. Pembahasan akan dilakukan melalui rapat permusyawaratan hakim.
Jika pencabutan disetujui, sidang lanjutan tidak perlu digelar. Keterangan dari pihak Polri juga tidak lagi diperlukan. Namun, apabila permohonan ditolak, proses persidangan akan tetap berlanjut sesuai agenda.
Usulan Polri di Bawah Kemendagri

Sebelumnya, para pemohon meminta MK mengubah tafsir Pasal 8 UU Polri. Mereka mengusulkan agar Polri berada di bawah Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, Kapolri juga diusulkan bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri. Usulan tersebut disampaikan dalam permohonan uji materi yang diajukan ke MK.
Namun, setelah melakukan kajian lebih lanjut, para pemohon memilih mencabut gugatan. Dengan demikian, proses pengujian mengenai kedudukan Polri berpotensi berakhir. Kini, keputusan akhir berada di tangan Mahkamah Konstitusi.
👁 1744 kali
👁 2179 kali
👁 1258 kali
👁 1657 kali
👁️ Dilihat 22 kali





