Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan tersebut dilakukan pada Jumat malam setelah Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Febrie diperiksa sebagai saksi sebelum status hukumnya berubah menjadi tersangka.

Kejaksaan Agung menetapkan masa penahanan selama 20 hari pertama. Penyidik kemudian menitipkan Febrie di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Langkah tersebut menjadi perhatian publik karena Febrie merupakan mantan pejabat tinggi Kejaksaan yang pernah menangani berbagai perkara besar saat menjabat sebagai Jampidsus.

Alasan Kejagung Menahan Febrie Adriansyah di Rutan KPK

Kejaksaan Agung menjelaskan alasan penahanan Febrie di Rutan KPK berkaitan dengan aspek keamanan, transparansi, dan akuntabilitas proses hukum. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyebut keputusan tersebut mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar selama bertugas di Kejaksaan.

Menurut Kejagung, penitipan tahanan di KPK juga menjadi bentuk sinergi antarpenegak hukum. Sementara itu, KPK memastikan proses penitipan tahanan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. KPK menyatakan dukungan diberikan dalam bentuk koordinasi dan supervisi terhadap penyidikan yang kini berjalan.

Di sisi lain, Febrie melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan terhadap proses penetapan tersangka dan penahanan. Pihaknya menilai alat bukti masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut sebelum dilakukan penahanan.

Alasan Kejagung Menahan Febrie Adriansyah di Rutan KPK

Sorotan Publik terhadap Perlakuan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Penahanan eks Jampidsus Febrie Adriansyah juga memunculkan kritik dari sejumlah pihak. Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, menilai aparat penegak hukum harus menerapkan prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum tanpa melihat jabatan seseorang.

Menurut Kamba, publik mempertanyakan perbedaan perlakuan ketika Febrie keluar dari Gedung Kejaksaan Agung tanpa mengenakan rompi tahanan dan borgol. Ia membandingkan kondisi tersebut dengan tersangka lain yang biasanya tampil menggunakan atribut tahanan.

JCW menilai alasan Kejagung bahwa proses berlangsung larut malam dan terburu-buru belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran masyarakat. Oleh karena itu, Kamba meminta aparat menunjukkan transparansi agar kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi tetap terjaga.

Dugaan TPPU dan Temuan Emas 74 Kilogram

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan TPPU yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Penyidik menduga adanya transaksi atau penyamaran aset yang terjadi ketika Febrie masih menjabat sebagai pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Pengusutan perkara juga berkaitan dengan temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah dari sejumlah lokasi. Penyidik sebelumnya menemukan aset berupa emas batangan, uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta rupiah dalam jumlah besar.

Kejagung saat ini menangani beberapa surat perintah penyidikan, termasuk dugaan perkara terkait PT Asabri, Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU, serta dugaan TPPU. Namun, penyidik belum membuka seluruh detail konstruksi perkara karena masih masuk tahap pembuktian.

Dugaan TPPU dan Temuan Emas 74 Kilogram

Gugatan Praperadilan dan Kelanjutan Kasus Febrie Adriansyah

Kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah memasuki babak baru setelah muncul rencana gugatan praperadilan terkait penyitaan sejumlah aset. Kuasa hukum pihak terkait menyebut pemilik aset yang disita akan menguji keabsahan tindakan penyidik melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut nantinya akan menguji apakah proses penyitaan emas dan uang tunai telah sesuai aturan hukum. Proses ini menjadi bagian penting dalam perjalanan perkara karena berkaitan dengan status barang bukti yang digunakan penyidik.

Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Publik kini menunggu perkembangan penyidikan serta pembuktian di persidangan untuk melihat apakah dugaan terhadap Febrie Adriansyah dapat dibuktikan secara hukum.

-5%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.757.500.

👁 2913 kali

-12%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.628.000.

👁 2035 kali

-5%
Original price was: Rp200.000.Current price is: Rp190.000.

👁 2718 kali

-5%
Original price was: Rp350.000.Current price is: Rp332.500.

👁 2009 kali

👁️ Dilihat 6 kali