RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan 15 Desember

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan 15 Desember

DPR Terima Aspirasi AMPB

RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah pimpinan DPR menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. Pertemuan tersebut berlangsung di tengah aksi masyarakat yang mendesak percepatan pengesahan aturan untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade menerima perwakilan AMPB. Selain menyampaikan tuntutan, AMPB meminta DPR memberikan kepastian mengenai jadwal pengesahan dan konsekuensi apabila target tidak tercapai. Karena itu, audiensi tersebut menjadi momentum penting bagi DPR untuk menyampaikan komitmen secara terbuka. DPR kemudian menyatakan akan terus membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap substansi rancangan aturan tersebut.

Target Pengesahan RUU Perampasan Aset

Sementara itu, DPR telah menetapkan batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa rancangan tersebut akan diketok dalam rapat paripurna pada tanggal tersebut. Bahkan, komitmen itu dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR. Dalam pernyataan tersebut, pimpinan DPR menyatakan kesiapan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan apabila target tidak tercapai. Atas permintaan AMPB, komitmen itu juga mencakup kesiapan mengundurkan diri sebagai anggota DPR. Dengan demikian, tenggat 15 Desember menjadi batas penting dalam proses legislasi RUU tersebut. Namun, DPR tetap harus menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan secara komprehensif sebelum membawa rancangan aturan ke rapat paripurna.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

Tiga Jenis Aset yang Bisa Dirampas

Selanjutnya, draf RUU Perampasan Aset mengatur kategori aset yang dapat dirampas melalui mekanisme hukum. Berdasarkan penjelasan dalam pembahasan DPR, aset tersebut mencakup aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana, serta aset pengganti kerugian akibat tindak pidana. Selain kategori tersebut, rancangan aturan juga mengenal mekanisme perampasan berdasarkan putusan pengadilan dan perampasan tanpa putusan pidana terhadap pelaku. Konsep tersebut memungkinkan negara memiliki instrumen yang lebih luas untuk memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Namun, penerapan kewenangan tersebut tetap membutuhkan aturan yang jelas agar proses perampasan tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. Oleh sebab itu, pembahasan mengenai prosedur, pengawasan, perlindungan hak warga negara, dan kepastian hukum menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU.

Golkar Dukung Percepatan Pembahasan

Di sisi lain, Fraksi Partai Golkar menyatakan siap mengawal RUU Perampasan Aset hingga tahap pengesahan. Ketua Fraksi DPR RI Muhammad Sarmuji menilai aturan tersebut dapat memperkuat pelacakan, penyitaan, perampasan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku. Sebaliknya, negara juga perlu memastikan aset hasil kejahatan dapat dipulihkan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, Golkar mendorong pembahasan yang cepat sekaligus tetap memperhatikan keadilan dan kepastian hukum. Selain itu, Sarmuji meminta masukan dari masyarakat, akademisi, serta para ahli terus diperhatikan selama proses pembahasan. Dengan cara tersebut, DPR diharapkan dapat membangun kesepakatan lintas fraksi tanpa mengabaikan prinsip konstitusional dan perlindungan hak warga negara.

Publik Masih Bisa Mengawal Proses

Pada akhirnya, RUU Perampasan Aset kini memasuki fase penting setelah DPR memberikan kepastian mengenai target pengesahan. DPR masih membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan melalui rapat dengar pendapat umum dan tahapan pembahasan lainnya. Bahkan, AMPB maupun kelompok masyarakat lain dapat kembali diundang untuk memberikan masukan yang lebih lengkap. Dengan demikian, proses legislasi tidak hanya bergantung pada target waktu, tetapi juga pada kualitas substansi aturan yang dihasilkan. Di sisi lain, masyarakat dapat terus mengawasi tahapan pembahasan agar komitmen DPR berjalan sesuai pernyataan yang telah disampaikan. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, DPR menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

-5%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.757.500.

👁 3412 kali

-12%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.628.000.

👁 2361 kali

-5%
Original price was: Rp750.000.Current price is: Rp712.500.

👁 2253 kali

-5%
Original price was: Rp1.000.000.Current price is: Rp950.000.

👁 1864 kali

👁️ Dilihat 13 kali