Roy Suryo Minta Kasus Ijazah Dihentikan Jadi Sorotan
Roy Suryo minta kasus ijazah dihentikan dan isu tersebut langsung menjadi perhatian publik nasional. Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo masih diproses oleh Polda Metro Jaya. Melalui tim kuasa hukumnya, Roy Suryo meminta penyidikan dihentikan karena dianggap memiliki sejumlah persoalan hukum dan prosedur.
Permintaan penghentian perkara itu disampaikan dalam konferensi pers oleh kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa. Mereka menilai proses penyelidikan serta penyidikan tidak berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, tim hukum meminta kepolisian menghentikan kasus tersebut agar polemik tidak semakin meluas.
Polda Metro Jawab Roy Suryo Minta Kasus Ijazah Dihentikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mempertanyakan alasan penghentian perkara yang diajukan pihak Roy Suryo. Menurutnya, setiap proses hukum harus memiliki dasar yang jelas dan tidak bisa dihentikan tanpa pertimbangan hukum yang kuat.
Budi juga menegaskan bahwa penyidik masih bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi memastikan perkembangan terkait berkas perkara Roy Suryo akan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kasus masih berada dalam tahap penanganan aktif di kepolisian.
Roy Suryo Minta Kasus Ijazah Dihentikan karena Prosedur Dipersoalkan
Kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Refly Harun, menyebut permintaan penghentian perkara dilakukan bukan karena restorative justice atau permintaan maaf. Tim hukum menilai ada dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pelimpahan perkara yang disebut melewati batas waktu dalam KUHAP.
Selain itu, mereka juga mengkritik penggunaan beberapa pasal dalam UU ITE dan KUHP yang dianggap tidak sesuai dengan substansi perkara. Menurut tim hukum, pernyataan Roy Suryo mengenai dugaan ijazah palsu disampaikan dalam konteks kepentingan publik sehingga tidak tepat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.
Polda Metro Singgung RJ Rismon dan Eggy Sudjana
Menanggapi permintaan tersebut, Polda Metro menyinggung langkah restorative justice yang sebelumnya ditempuh Rismon Sianipar dan Eggy Sudjana. Polisi menyebut pihak Roy Suryo dapat mempelajari mekanisme restorative justice apabila ingin menempuh penyelesaian serupa.
Kombes Budi menjelaskan restorative justice hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat tertentu sesuai aturan hukum. Karena itu, semua pihak diminta memahami mekanisme penyelesaian perkara sebelum meminta penghentian kasus secara resmi kepada penyidik.
Gugatan Ijazah Jokowi Masuk Tahap Banding
Di sisi lain, polemik ijazah Jokowi juga terus berkembang melalui jalur perdata. Dua alumni Universitas Gadjah Mada resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Solo yang menyatakan gugatan citizen lawsuit mereka tidak dapat diterima.
Kuasa hukum penggugat menilai pembuktian perkara ijazah Jokowi belum diuji secara menyeluruh di pengadilan. Mereka berharap Pengadilan Tinggi Semarang dapat memberikan pertimbangan berbeda terhadap perkara tersebut. Dengan proses hukum yang masih berjalan, kasus ijazah Jokowi diperkirakan tetap menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan.
👁 1871 kali
👁 1127 kali
👁 1142 kali
👁 1737 kali
👁 1275 kali
👁 1671 kali
👁 2167 kali
👁 1596 kali
👁️ Dilihat 8 kali









