Sultan Brunei Cabut Gelar Menantu

Alasan Sultan Brunei Cabut Gelar Menantu

Sultan Brunei Cabut Gelar Menantu Secara Resmi

Sultan Brunei cabut gelar menantu Pengiran Raabi’atul Adawiyyah Pengiran Haji Bolkiah pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Keputusan tersebut diumumkan Kantor Kepala Protokol Kerajaan atau Grand Chamberlain. Raabi’atul merupakan istri Pangeran ‘Abdul Malik Hassanal Bolkiah, putra kedua Sultan Hassanal Bolkiah. Gelar kerajaan yang dicabut adalah Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri. Penjabat Kepala Protokol Kerajaan, Pengiran Haji Raffizanna Pengiran Haji Razali, menyebut keputusan itu sebagai titah kerajaan dari Sultan. Karena itu, pencabutan gelar langsung berlaku setelah pengumuman resmi. Keputusan tersebut menarik perhatian karena pihak kerajaan jarang mengungkap pencabutan gelar anggota keluarga secara terbuka.

Alasan Sultan Brunei Cabut Gelar Menantu

Lantas, apa yang membuat Sultan mengambil keputusan tersebut? Menurut laporan RTB News, pencabutan gelar berkaitan dengan perilaku Raabi’atul yang dinilai tidak pantas bagi seorang istri anggota keluarga kerajaan. Pihak kerajaan juga menilai tindakannya telah mencoreng nama baik institusi Kesultanan Brunei. Selain itu, sikap tersebut dianggap menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap Sultan Hassanal Bolkiah. Namun, Kantor Kepala Protokol Kerajaan belum menjelaskan perilaku atau insiden yang menjadi penyebab keputusan tersebut. Pihak kerajaan juga tidak memberikan keterangan tambahan mengenai persoalan itu. Oleh sebab itu, publik masih belum mengetahui detail kejadian yang melatarbelakangi pencabutan gelar. Informasi resmi yang tersedia sejauh ini hanya menyebut adanya perilaku yang dinilai tidak pantas.

Alasan Sultan Brunei Cabut Gelar Menantu

Pernikahan Megah Pengiran Raabi’atul

Sebelum keputusan tersebut muncul, Pengiran Raabi’atul dikenal sebagai bagian dari keluarga kerajaan melalui pernikahannya dengan Pangeran Abdul Malik. Keduanya menikah pada April 2015 dalam upacara mewah di Istana Nurul Iman. Saat itu, pernikahan mereka mendapat perhatian luas karena kemegahan acara dan busana pengantin. Gaun Raabi’atul dihiasi emas, berlian, dan zamrud. Bahkan, buket yang dibawanya menggunakan ornamen permata dan logam mulia. Dari pernikahan tersebut, Raabi’atul dan Pangeran Abdul Malik telah dikaruniai empat anak. Ia juga pernah mendampingi suaminya dalam kegiatan resmi kerajaan. Salah satunya adalah kunjungan ke Singapura pada 2016. Dengan demikian, keputusan pencabutan gelar menjadi perubahan besar dalam perjalanan Raabi’atul sebagai anggota keluarga kerajaan Brunei.

Profil dan Latar Belakang Raabi’atul

Raabi’atul Adawiyyah lahir pada 1992 sebagai anak kedua dari 10 bersaudara. Ia berasal dari keluarga dengan status bangsawan atau pengiran. Sejak kecil, Raabi’atul menempuh pendidikan di sejumlah sekolah di Brunei. Ia tercatat pernah bersekolah di Al-Falaah School, Rimba I Primary School, dan Rimba Secondary School. Selain itu, ia aktif mengikuti berbagai kompetisi tilawah Al-Quran sejak remaja. Setelah menyelesaikan pendidikan pada 2012, Raabi’atul bekerja sebagai System Data Analyst di perusahaan konsultan teknologi informasi. Setahun kemudian, ia melanjutkan karier sebagai instruktur IT di HAD Technologies. Latar belakang tersebut menunjukkan bahwa Raabi’atul memiliki pengalaman profesional sebelum menjadi bagian dari keluarga kerajaan. Setelah menikah, aktivitasnya kemudian banyak berkaitan dengan agenda keluarga dan kegiatan resmi kerajaan.

Profil dan Latar Belakang Raabi'atul

Dampak Sultan Brunei Cabut Gelar Menantu

Keputusan Sultan Brunei cabut gelar menantu kini menimbulkan pertanyaan mengenai posisi Raabi’atul di lingkungan keluarga kerajaan. Sampai saat ini, pihak istana belum menjelaskan apakah pencabutan gelar tersebut berdampak pada peran lainnya dalam keluarga kerajaan. Istana juga belum mengungkap secara terbuka perilaku yang menjadi alasan keputusan Sultan. Karena itu, publik masih perlu menunggu informasi resmi berikutnya. Yang sudah pasti, gelar Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri tidak lagi disandang Raabi’atul setelah titah kerajaan berlaku. Selanjutnya, perkembangan mengenai status dan aktivitas Raabi’atul akan menjadi perhatian publik. Pencabutan gelar ini sekaligus menunjukkan bahwa keluarga kerajaan Brunei memiliki aturan dan standar perilaku yang harus dijaga oleh setiap anggotanya.

-5%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.757.500.

👁 3200 kali

-12%
Original price was: Rp2.000.000.Current price is: Rp1.760.000.

👁 1933 kali

-5%
Original price was: Rp2.000.000.Current price is: Rp1.900.000.

👁 1991 kali

-12%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.628.000.

👁 2224 kali

👁️ Dilihat 9 kali