DJP Perkuat Pengawasan Pajak Berbasis Data
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat sistem pengawasan perpajakan melalui implementasi Coretax. Sistem administrasi perpajakan modern ini memungkinkan DJP mengintegrasikan berbagai sumber data untuk menguji kewajaran laporan pajak wajib pajak. Salah satu data yang kini dimanfaatkan adalah data konsumsi listrik rumah tangga. Langkah tersebut menjadi bagian dari reformasi perpajakan yang telah berjalan sejak 2018 dan mulai beroperasi penuh pada 2025. Melalui pendekatan berbasis data, DJP berupaya meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memastikan penerimaan negara berjalan lebih optimal.
Data Konsumsi Listrik Jadi Indikator Kewajaran
Pemanfaatan data konsumsi listrik dilakukan untuk melihat kesesuaian antara tingkat konsumsi seseorang dengan kewajiban pajak yang dilaporkannya. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa kapasitas listrik rumah dapat menjadi salah satu tolok ukur kemampuan ekonomi wajib pajak. Sebagai contoh, seseorang yang memiliki rumah dengan daya listrik mencapai 10.000 watt tetapi hanya membayar pajak dalam jumlah relatif kecil dapat menjadi objek analisis lebih lanjut. Oleh karena itu, DJP menggunakan data tersebut sebagai benchmark atau pembanding untuk mengukur kewajaran pelaporan pajak yang disampaikan kepada negara.
Coretax Terhubung dengan PLN, Bank, dan Telkom
Selain data dari PT PLN (Persero), Coretax juga telah terhubung dengan berbagai sumber data eksternal lainnya. Sistem ini terkoneksi dengan 55 bank dalam negeri, PT Telkom Indonesia, serta berbagai lembaga pemerintah dan regulator. Integrasi tersebut memungkinkan DJP memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai aktivitas ekonomi wajib pajak. Dengan demikian, otoritas pajak tidak hanya mengandalkan laporan Surat Pemberitahuan (SPT), tetapi juga dapat mencocokkannya dengan data transaksi dan pola konsumsi yang tersedia secara real time. Langkah ini membantu meningkatkan akurasi pengawasan serta meminimalkan potensi ketidaksesuaian laporan pajak.
Digitalisasi Pajak Hadapi Era AI dan Big Data
Perkembangan teknologi mendorong pemerintah mempercepat digitalisasi administrasi perpajakan. Menurut DJP, pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) serta big data menjadi kebutuhan mendasar dalam menjaga penerimaan negara. Coretax hadir sebagai platform terpadu yang mampu menangkap berbagai aktivitas ekonomi, termasuk transaksi digital yang sebelumnya sulit dipantau. Selain itu, sistem ini membantu proses analisis data secara lebih cepat dan akurat. Karena itu, digitalisasi perpajakan dianggap sebagai langkah penting untuk menghadapi tantangan ekonomi modern yang semakin kompleks.
Integrasi Data Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Keunggulan utama Coretax terletak pada kemampuannya menghubungkan berbagai sistem secara terintegrasi. Saat ini Coretax telah terhubung dengan Online Single Submission (OSS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Peruri, Administrasi Hukum Umum (AHU), hingga Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Selain itu, konektivitas dengan berbagai lembaga memungkinkan DJP memperoleh profil ekonomi wajib pajak secara lebih menyeluruh. Dengan informasi yang semakin lengkap, pengawasan kepatuhan pajak dapat dilakukan secara lebih adil, efektif, dan efisien. Pada akhirnya, kehadiran Coretax diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan dan membayar pajak sesuai kondisi ekonomi yang sebenarnya.
👁 2279 kali
👁 1518 kali
👁 1718 kali
👁 1841 kali
👁️ Dilihat 9 kali




