Izin Tambang Ormas Tidak Boleh Penunjukan Langsung Setelah Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa izin tambang ormas tidak boleh penunjukan langsung. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait mekanisme pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Sebelumnya, aturan UU Minerba membuka peluang pemberian izin melalui mekanisme prioritas kepada badan usaha, koperasi, UMKM, perguruan tinggi, serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Namun, MK menilai mekanisme prioritas tidak dapat berjalan tanpa aturan yang jelas. Karena itu, pemerintah wajib memastikan pemberian izin tambang dilakukan melalui proses yang objektif, transparan, dan akuntabel.
MK Atur Izin Tambang Ormas Harus Melalui Proses Objektif dan Transparan
MK menyatakan bahwa pemberian prioritas izin usaha pertambangan (IUP) tetap dapat dilakukan. Akan tetapi, mekanisme tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pemberian hak otomatis atau penunjukan langsung kepada pihak tertentu.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa tanpa parameter yang jelas, pemberian prioritas berpotensi menimbulkan subjektivitas. Kondisi tersebut dapat berdampak pada pengelolaan sumber daya alam yang tidak optimal dan meningkatkan risiko kerusakan lingkungan.
Oleh karena itu, MK meminta pemerintah menyusun standar penilaian yang terukur. Setiap pihak yang memperoleh kesempatan mengelola tambang harus memenuhi kriteria yang jelas, baik dari sisi kemampuan usaha, kepatuhan hukum, maupun komitmen terhadap perlindungan lingkungan.
Selain itu, izin tambang juga tidak bersifat permanen. Pemerintah tetap memiliki kewenangan melakukan evaluasi dan mencabut izin apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan pertambangan.
Aturan IUP Prioritas Tidak Sama dengan Penunjukan Langsung
Putusan MK menegaskan bahwa istilah “pemberian prioritas” dalam UU Minerba tidak boleh disalahartikan sebagai pemberian izin tanpa proses seleksi. Mekanisme prioritas tetap membutuhkan penilaian yang adil bagi seluruh calon penerima izin.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan sejumlah frasa dalam UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Frasa tersebut tetap dapat berlaku selama memiliki makna bahwa pemberian prioritas harus berdasarkan parameter yang jelas melalui proses objektif, transparan, dan akuntabel.
Keputusan tersebut bertujuan menciptakan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara. Pemerintah juga harus memastikan bahwa sumber daya alam digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai amanat konstitusi.
Dengan aturan baru ini, tidak ada pihak yang dapat memperoleh izin tambang hanya berdasarkan status organisasi, kelompok, maupun hubungan tertentu.
Izin Tambang Perguruan Tinggi dan Ormas Keagamaan Tetap Diawasi
Selain membahas izin tambang ormas, MK juga memberikan perhatian terhadap keterlibatan perguruan tinggi dalam sektor pertambangan. Mahkamah menyatakan bahwa perguruan tinggi tetap dapat memperoleh manfaat ekonomi selama tidak bertentangan dengan tujuan utama pendidikan.
Namun, kampus tidak boleh berubah menjadi pengelola bisnis tambang secara langsung. Menurut MK, perguruan tinggi harus tetap menjaga fungsi strategisnya sebagai lembaga pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Keterlibatan perguruan tinggi maupun organisasi keagamaan dalam sektor minerba harus tetap berada dalam koridor pengawasan pemerintah. Setiap aktivitas pertambangan wajib memenuhi prinsip keberlanjutan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Sejumlah organisasi keagamaan juga menyatakan siap mengikuti aturan baru setelah putusan MK. Muhammadiyah, misalnya, menegaskan akan mematuhi mekanisme perizinan sesuai ketentuan pemerintah dan keputusan Mahkamah Konstitusi.
👁 2812 kali
👁 2000 kali
👁 1459 kali
👁 2252 kali
👁️ Dilihat 17 kali




