Aturan Pembelian BBM Subsidi Pakai STNK Dibatalkan
Kabar beli BBM subsidi pakai STNK sempat membuat masyarakat bertanya-tanya. PT Pertamina Patra Niaga kemudian memberikan klarifikasi bahwa kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bukan kebijakan nasional. Sebelumnya, mekanisme tersebut muncul sebagai rencana pengawasan lokal di wilayah Sumatera Selatan. Namun, Pertamina kini membatalkan rencana tersebut setelah informasi berkembang luas dan menimbulkan keresahan. Karena itu, masyarakat tetap dapat membeli BBM subsidi sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengikuti aturan baru mengenai pemeriksaan STNK tersebut.
Klarifikasi Pertamina Patra Niaga Soal STNK
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora menjelaskan bahwa rencana pemeriksaan STNK hanya berkaitan dengan mekanisme pengawasan lokal. Setelah menerima respons masyarakat, perusahaan meminta Regional Sumatera Bagian Selatan membatalkan implementasinya. Selain itu, Pertamina menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang muncul akibat informasi tersebut. Ke depan, setiap perubahan mekanisme penyaluran BBM akan dikoordinasikan terlebih dahulu bersama regulator, termasuk BPH Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait. Dengan langkah tersebut, informasi mengenai pembelian BBM bersubsidi dapat tersampaikan secara lebih jelas kepada masyarakat.
Mekanisme BBM Bersubsidi Tetap Berlaku
Sementara itu, mekanisme pembelian BBM subsidi masih mengikuti regulasi yang berlaku. Pertamina Patra Niaga juga terus mengandalkan QR Code Subsidi Tepat untuk mendukung pengawasan penyaluran BBM kepada konsumen yang berhak. Sistem digital tersebut membantu memastikan kendaraan yang menerima BBM bersubsidi telah terdaftar sesuai ketentuan. Oleh sebab itu, masyarakat sebaiknya memastikan data kendaraan dan QR Code tetap dapat digunakan ketika melakukan pengisian. Dengan demikian, konsumen tidak perlu khawatir terhadap kabar yang menyebutkan adanya kewajiban baru membawa STNK saat membeli BBM subsidi.
Pengawasan SPBU Terus Diperkuat Pertamina
Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga tetap memperketat pengawasan terhadap lembaga penyalur. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, perusahaan menyatakan telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional. Langkah tersebut bertujuan menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran. Selain pembinaan, Pertamina juga menyiapkan sanksi bagi SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha, sesuai tingkat pelanggaran. Bahkan, perusahaan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Masyarakat Diminta Mengikuti Informasi Resmi
Dengan pembatalan tersebut, kabar beli BBM subsidi pakai STNK tidak perlu menjadi sumber kepanikan bagi konsumen. Pertamina menegaskan bahwa ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Karena itu, masyarakat sebaiknya memeriksa informasi melalui kanal resmi sebelum mempercayai kabar yang beredar di media sosial. Selain itu, konsumen dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135 untuk memperoleh informasi mengenai produk dan layanan. Pada akhirnya, penggunaan QR Code Subsidi Tepat serta pengawasan di SPBU tetap menjadi bagian penting dalam menjaga penyaluran BBM bersubsidi kepada masyarakat yang berhak.
👁 3502 kali
👁 2431 kali
👁 1662 kali
👁 1320 kali
👁️ Dilihat 12 kali




