Ibu Kota Indonesia Tetap Jakarta Hingga Keppres IKN Diterbitkan

Pemerintah DKI Jakarta Jalankan Fungsi Sebagai Ibu Kota Negara

Putusan MK Tegaskan Ibu Kota Indonesia Masih Jakarta

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa ibu kota Indonesia tetap Jakarta hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden terkait pemindahan IKN ke Nusantara. Keputusan ini sekaligus memperjelas status hukum Jakarta yang selama ini masih menjadi pusat pemerintahan nasional.

Mahkamah menyatakan tidak terdapat kekosongan status konstitusional ibu kota negara sebagaimana didalilkan pemohon. Dengan demikian, seluruh aktivitas pemerintahan, administrasi negara, dan kebijakan resmi tetap sah dijalankan dari Jakarta sampai Keppres pemindahan diterbitkan secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia.

Pemindahan IKN Bergantung pada Keputusan Presiden

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pemindahan ibu kota harus dibaca secara menyeluruh antara UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta. Menurut Mahkamah, Pasal 73 UU DKJ menegaskan bahwa aturan tersebut baru berlaku ketika Presiden menetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Penjelasan tersebut mempertegas bahwa pemindahan ibu kota Indonesia tidak otomatis berlaku setelah undang-undang disahkan. Pemerintah pusat tetap menggunakan Jakarta sebagai ibu kota negara sampai keputusan resmi diterbitkan. Oleh sebab itu, Mahkamah menilai argumentasi pemohon terkait kekosongan hukum tidak memiliki dasar yang kuat secara konstitusional.

Selain itu, Mahkamah menilai keberadaan Keppres menjadi elemen penting dalam memastikan transisi pemerintahan berjalan tertib, legal, dan tidak menimbulkan multitafsir dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Pemindahan IKN Bergantung pada Keputusan Presiden

Gugatan UU IKN Dinilai Tidak Beralasan

Permohonan uji materi diajukan oleh Zulkifli yang menilai adanya disharmoni antara UU IKN dan UU DKJ. Pemohon menganggap Jakarta telah kehilangan status sebagai ibu kota negara secara normatif, sementara IKN belum sah secara konstitutif karena Keputusan Presiden belum diterbitkan.

Menurut pemohon, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap status ibu kota Indonesia. Pemohon juga menilai undang-undang tersebut tidak memiliki norma pengaman atau aturan transisi yang jelas selama proses perpindahan ibu kota berlangsung.

Namun Mahkamah Konstitusi menolak seluruh argumentasi tersebut. MK menilai ketentuan hukum yang ada sudah cukup jelas karena status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap berlaku sampai Presiden menetapkan pemindahan resmi ke Nusantara. Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan Pasal 39 UU IKN tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Pemerintah DKI Jakarta Jalankan Fungsi Sebagai Ibu Kota Negara

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan putusan MK menjadi penegasan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota Indonesia. Menurutnya, seluruh aktivitas pemerintahan di Jakarta selama ini memang masih berjalan sebagai pusat administrasi negara.

Pramono menjelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap menjalankan fungsi ibu kota karena belum ada Keputusan Presiden mengenai pemindahan IKN. Pemerintah pusat juga masih menggunakan Jakarta sebagai pusat kegiatan pemerintahan nasional hingga saat ini.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa secara administratif maupun praktik pemerintahan, Jakarta masih memegang peranan utama sebagai ibu kota negara. Putusan MK kemudian memperkuat dasar hukum atas kondisi yang selama ini sudah berjalan di lapangan

Pemerintah DKI Jakarta Jalankan Fungsi Sebagai Ibu Kota Negara

Kepastian Hukum Pemindahan IKN Jadi Sorotan Publik

Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum terkait polemik status ibu kota Indonesia. Banyak pihak sebelumnya mempertanyakan kemungkinan terjadinya kekosongan hukum akibat belum diterbitkannya Keputusan Presiden pemindahan IKN.

Melalui putusan tersebut, MK memastikan bahwa Jakarta tetap menjadi ibu kota negara sampai pemerintah menetapkan perpindahan secara resmi. Kepastian ini penting untuk menjaga stabilitas administrasi pemerintahan, pelayanan publik, dan legitimasi kebijakan negara.

Di sisi lain, proses pembangunan Ibu Kota Nusantara tetap berjalan sebagai proyek strategis nasional. Pemerintah masih memiliki kewenangan penuh menentukan waktu pemindahan ibu kota melalui Keputusan Presiden sesuai kesiapan infrastruktur, pemerintahan, dan kebutuhan nasional ke depan.

-12%
Original price was: Rp2.000.000.Current price is: Rp1.760.000.

👁 1134 kali

-12%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.628.000.

👁 1282 kali

-5%
Original price was: Rp750.000.Current price is: Rp712.500.

👁 1735 kali

-5%
Original price was: Rp2.000.000.Current price is: Rp1.900.000.

👁 1456 kali

👁️ Dilihat 7 kali