Sidang Perdana Ungkap Dakwaan Jaksa
Hery Susanto Didakwa Terima Suap dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 25 Juni 2026. Mantan Ketua Ombudsman RI tersebut didakwa menerima uang tunai dan sebuah rumah dengan nilai keseluruhan mencapai Rp4,85 miliar. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), pemberian tersebut berasal dari sejumlah perusahaan pertambangan nikel yang ingin memperoleh keuntungan dalam proses penyelesaian persoalan perizinan dan kewajiban pembayaran kepada negara. Oleh karena itu, perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi yang menyita perhatian publik sepanjang 2026.
Dugaan Suap Berkaitan dengan Laporan Maladministrasi
Jaksa menjelaskan bahwa uang dan berbagai fasilitas itu diduga diberikan agar Hery menggunakan kewenangannya sebagai anggota Ombudsman RI. Selanjutnya, ia disebut diminta menerbitkan laporan hasil pemeriksaan yang menyatakan adanya maladministrasi terhadap keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Laporan tersebut berkaitan dengan perhitungan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta penolakan peningkatan izin usaha pertambangan beberapa perusahaan nikel. Dengan demikian, dugaan suap tidak hanya menyangkut penerimaan uang, tetapi juga intervensi terhadap proses pengawasan pelayanan publik.
Jaksa Rinci Sumber Penerimaan Rp4,85 Miliar
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan secara rinci asal-usul penerimaan yang diduga diterima Hery Susanto. Nilai terbesar berasal dari pemberian sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar. Selain itu, Hery juga diduga menerima beberapa kali transfer uang dari perantara maupun perwakilan perusahaan tambang, termasuk PT Toshida Indonesia, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, PT Mitra Kumala Energi, dan PT Gold Talenta Nala Raya. Jika seluruh pemberian tersebut dijumlahkan, total nilainya mencapai Rp4,85 miliar. Sementara itu, penyidik sebelumnya juga mengungkap dugaan penerimaan awal sebesar Rp1,5 miliar dari PT Toshida Indonesia yang menjadi pintu masuk penyelidikan.
Nama Samaran John Lennon Jadi Sorotan Persidangan
Persidangan turut mengungkap fakta menarik mengenai penggunaan sejumlah nama samaran saat Hery berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Salah satu nama yang paling mencuri perhatian adalah John Lennon 07, selain beberapa nama lain seperti Komandante, Tolkeyem, Hery HMI, hingga Ponakan Supir 2021. Menurut jaksa, identitas samaran tersebut digunakan ketika membahas pengurusan rekomendasi bagi perusahaan pertambangan. Di sisi lain, jaksa juga memaparkan percakapan yang menunjukkan adanya pembahasan mengenai “atensi” terhadap permintaan perusahaan setelah dijanjikan sejumlah uang. Fakta tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan.
Proses Hukum Masih Berjalan
Saat menjalani sidang perdana, Hery Susanto memilih tidak mengajukan eksepsi dan menyerahkan seluruh pembelaan kepada tim penasihat hukumnya. Sebelumnya, Majelis Etik Ombudsman telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena menilai Hery melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik lembaga. Kini, proses hukum memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi dan penyampaian alat bukti dari jaksa maupun pihak terdakwa. Oleh sebab itu, publik masih menunggu perkembangan sidang berikutnya untuk mengetahui sejauh mana dakwaan tersebut dapat dibuktikan di pengadilan. Hasil persidangan nantinya akan menentukan apakah Hery terbukti bersalah atas dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan suap dalam perkara tata kelola pertambangan nikel.
👁 2398 kali
👁 1574 kali
👁 1567 kali
👁 2274 kali
👁 1772 kali
👁 2184 kali
👁 2700 kali
👁 2002 kali
👁️ Dilihat 7 kali








