Hakim Warning Pejabat Bea Cukai di Awal Persidangan
Hakim Warning Pejabat Bea Cukai menjadi sorotan dalam sidang dugaan suap impor di Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim memberikan peringatan keras kepada mantan Kasubdit Intelijen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono. Hakim meminta saksi menyampaikan keterangan yang jujur dan berdasarkan fakta yang dialami sendiri. Selain itu, hakim mengingatkan bahwa kesaksian palsu dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan moral yang serius.
Hakim Tegaskan Larangan Memberikan Kesaksian Palsu
Persidangan memanas ketika Sisprian menggunakan kata βmungkinβ saat menjawab pertanyaan. Jaksa langsung menegur penggunaan istilah tersebut. Setelah itu, ketua majelis hakim menegaskan bahwa saksi tidak boleh memberikan dugaan atau asumsi. Sebaliknya, saksi harus menjelaskan hal yang benar-benar dilihat, didengar, dan diketahui sendiri. Karena itu, hakim meminta seluruh keterangan disampaikan secara pasti dan dapat dipertanggungjawabkan.
Percakapan Sebelum OTT KPK Terungkap di Sidang
Sementara itu, jaksa KPK mengungkap percakapan WhatsApp antara Sisprian dan Orlando Hamonangan Sianipar. Percakapan tersebut terjadi sehari sebelum operasi tangkap tangan KPK. Dalam pesan itu, Sisprian mengingatkan Orlando agar berhati-hati karena merasa sedang dipantau. Menurut Sisprian, informasi tersebut berasal dari berbagai sumber dan hasil analisis internal. Namun, jaksa mempertanyakan alasan munculnya rasa khawatir tersebut apabila tidak ada pelanggaran yang dilakukan.
Dana Operasional Bea Cukai Jadi Sorotan
Selain membahas OTT, sidang juga mengungkap penggunaan dana operasional di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Sisprian mengakui dana tersebut pernah dipakai untuk beberapa kebutuhan pribadi. Di antaranya adalah pembelian iPhone, tiket perjalanan keluarga, dan jam tangan mewah. Bahkan, ia menyebut sebagian dana berasal dari sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara resmi. Fakta ini kemudian menjadi perhatian dalam persidangan.
Dugaan Suap Impor Rp63,1 Miliar Terus Bergulir
Di sisi lain, perkara utama yang disidangkan berkaitan dengan dugaan suap impor yang melibatkan John Field dan dua bawahannya dari Blueray Cargo Group. Jaksa mendakwa ketiganya memberikan uang sekitar Rp61,3 miliar serta fasilitas mewah senilai Rp1,8 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tujuannya diduga untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor dari pengawasan kepabeanan. Oleh karena itu, kasus ini menjadi perhatian publik. Selain melibatkan nilai suap yang besar, perkara ini juga menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai yang kini berstatus tersangka.
π 1446 kali
π 1652 kali
π 1364 kali
π 1887 kali
ποΈ Dilihat 7 kali




