DJP Banten Blokir Rekening Wajib Pajak Secara Serentak
DJP Banten blokir rekening 84 wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak mencapai Rp330 miliar. Tindakan tersebut dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Banten melalui operasi penagihan serentak pada 18 hingga 22 Mei 2026. Selain itu, sebanyak 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ikut terlibat dalam kegiatan penegakan hukum perpajakan tersebut.
Pemblokiran rekening dilakukan terhadap wajib pajak yang tersebar di 15 bank nasional, baik bank milik negara maupun swasta. Oleh karena itu, langkah ini menjadi bagian penting dari upaya DJP untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan masyarakat.
Penegakan Hukum Pajak Mengacu Peraturan
Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, menegaskan bahwa tindakan pemblokiran rekening dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Dengan demikian, pemblokiran rekening menjadi salah satu tahapan penagihan aktif sebelum dilakukan penyitaan aset untuk melunasi utang pajak.
Operasi penagihan ini mengusung tema โGerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat dan Berdampakโ. Sementara itu, tema tersebut mencerminkan komitmen DJP dalam melaksanakan penagihan pajak secara profesional, terukur, dan berdampak nyata bagi penerimaan negara.
DJP Banten Blokir Rekening 84 Wajib Pajak Demi Target Pajak
Direktorat Jenderal Pajak menargetkan penagihan pajak sebesar Rp28,38 triliun sepanjang tahun 2026. Namun, hingga April 2026, realisasi penagihan baru mencapai Rp5,81 triliun atau sekitar 20,47 persen dari target tahunan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penagihan pajak masih menghadapi berbagai tantangan struktural dan prosedural.
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal Research Institute, Ariawan Rahmat, menilai rendahnya realisasi penagihan pajak dipengaruhi prosedur hukum yang berjenjang dan kondisi likuiditas perusahaan. Di sisi lain, banyak wajib pajak besar memilih mengajukan keberatan atau banding sehingga proses penagihan menjadi lebih panjang.
Penagihan Pajak Membutuhkan Tahapan Formal
Menurut Ariawan, DJP harus menjalankan berbagai tahapan formal sebelum melakukan tindakan tegas terhadap penunggak pajak. Proses tersebut dimulai dari surat teguran, surat paksa, penyitaan aset, hingga pemblokiran rekening dan pelelangan aset. Oleh sebab itu, penagihan pajak tidak dapat dilakukan secara instan.
Selain itu, DJP juga harus memastikan validasi data berjalan akurat agar tidak menimbulkan sengketa hukum di Pengadilan Pajak. Karena itu, tindakan penagihan aktif seperti pemblokiran rekening massal biasanya baru memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara pada semester kedua.
Pengawasan Pajak Akan Terus Diperkuat
DJP Banten menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan secara optimal. Meski mengambil langkah tegas, DJP tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif agar wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan benar dan tepat waktu.
Selain melakukan penegakan hukum, DJP juga mengimbau masyarakat segera melunasi tunggakan pajak untuk menghindari tindakan lebih berat seperti penyitaan aset hingga pencegahan bepergian ke luar negeri. Dengan demikian, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara.
๐ 1325 kali
๐ 1533 kali
๐ 1845 kali
๐ 1999 kali
๐๏ธ Dilihat 10 kali




