Pemerintah Resmi Tetapkan Tarif PNBP Profesi Keuangan 2026
Tarif PNBP profesi keuangan 2026 resmi diberlakukan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2026. Aturan tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 13 Mei 2026 dan mulai berlaku sejak 25 Mei 2026. Kebijakan ini mengatur jenis serta tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP terkait pembinaan dan pengawasan profesi keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pemerintah menerbitkan aturan baru ini untuk menyesuaikan perubahan organisasi dan tata kerja di sektor pembinaan profesi keuangan. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan penerimaan negara. Dengan adanya aturan tersebut, seluruh proses perizinan dan pengawasan profesi keuangan kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas.
Rincian Tarif PNBP Akuntan Publik dan KAP
Dalam PMK Nomor 33 Tahun 2026, pemerintah menetapkan biaya izin akuntan publik sebesar Rp1 juta per permohonan. Tarif yang sama juga berlaku untuk proses perpanjangan izin. Sementara itu, izin usaha Kantor Akuntan Publik atau KAP ditetapkan mulai Rp1,5 juta untuk KAP perseorangan hingga Rp6 juta bagi KAP dengan lima rekan atau lebih.
Pemerintah juga mengenakan biaya izin pendirian cabang KAP sebesar Rp2 juta per permohonan. Selain itu, registrasi akuntan profesional asing dikenakan tarif Rp9 juta untuk masa berlaku tiga tahun dan Rp8,5 juta untuk perpanjangan izin. Di sisi lain, persetujuan pencantuman nama organisasi audit asing bersama KAP dalam negeri dipatok Rp5 juta, sedangkan pendaftaran KAP asing dikenakan tarif Rp10 juta per permohonan.
Denda Administratif dalam Tarif PNBP Profesi Keuangan 2026
Selain biaya perizinan, tarif PNBP profesi keuangan 2026 juga mengatur denda administratif bagi pelanggaran tertentu. Pemerintah menetapkan denda Rp1 juta bagi akuntan publik yang terlambat memperpanjang izin. Kebijakan ini diterapkan agar pelaku profesi lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban administrasi.
Kemudian, keterlambatan penyampaian laporan kegiatan usaha, laporan keuangan, hingga laporan pendidikan profesional berkelanjutan dikenakan denda Rp100 ribu per hari kerja. Meski demikian, jumlah denda maksimal dibatasi hingga Rp2 juta. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan profesi keuangan terhadap aturan yang berlaku.
Target PNBP Negara Terus Ditingkatkan Pemerintah
Pemerintah menargetkan penerimaan PNBP dalam APBN 2026 mencapai Rp455 triliun dengan outlook realisasi sekitar Rp502,2 triliun. Target tersebut didukung berbagai sektor strategis, termasuk energi, mineral, dan jasa profesi keuangan. Oleh sebab itu, kebijakan penyesuaian tarif PNBP profesi keuangan 2026 menjadi salah satu langkah untuk memperkuat penerimaan negara.
Hingga kuartal I 2026, realisasi PNBP telah mencapai Rp112,3 triliun. Kinerja tersebut menunjukkan penerimaan negara masih tumbuh stabil meskipun terjadi dinamika harga komoditas global. Pemerintah juga terus memperbarui regulasi terkait tarif PNBP agar lebih relevan dengan kebutuhan fiskal nasional.
Aturan Baru PNBP Berlaku Penuh pada Mei 2026
PMK Nomor 33 Tahun 2026 mulai berlaku sejak diundangkan pada 25 Mei 2026. Pemerintah menegaskan seluruh PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan wajib disetor langsung ke kas negara. Selain itu, seluruh pungutan yang telah dipungut sejak 1 Agustus 2025 tetap diakui sebagai penerimaan negara yang sah.
Pemerintah juga membuka peluang pemberian tarif hingga Rp0 atau 0 persen untuk kondisi tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan. Kebijakan ini memberi fleksibilitas dalam penerapan tarif tanpa mengurangi fungsi pengawasan profesi keuangan. Dengan aturan baru tersebut, pemerintah berharap sistem pembinaan profesi keuangan menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
👁 2022 kali
👁 1325 kali
👁 1344 kali
👁 1889 kali
👁️ Dilihat 10 kali




