Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Pengadilan Tipikor
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali menjadi perhatian publik setelah mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026. Jaksa menyatakan bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management atau CDM.
Dalam persidangan, jaksa Roy Riady menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah merugikan negara dalam jumlah sangat besar. Tuntutan tersebut langsung menarik perhatian masyarakat karena proyek digitalisasi pendidikan sebelumnya menjadi salah satu program unggulan pemerintah. Kasus ini juga menambah daftar panjang perkara korupsi yang menyeret pejabat tinggi negara ke meja hijau.
Kasus Chromebook Jadi Alasan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
Jaksa mengungkapkan bahwa proyek pengadaan Chromebook menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Nilai tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan Chrome Device Management yang dianggap tidak diperlukan dengan nilai sekitar Rp621 miliar.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut pengadaan CDM tidak memberikan manfaat nyata bagi sistem pendidikan nasional. Selain itu, proyek tersebut dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah di berbagai daerah. Fakta tersebut menjadi salah satu dasar kuat jaksa dalam menyusun tuntutan pidana terhadap Nadiem Makarim.
Kasus ini juga melibatkan beberapa pejabat lain di lingkungan Kemendikbudristek. Mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih dan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief telah divonis 4 tahun penjara. Sementara itu, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP divonis 4,5 tahun penjara.
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun
Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp5,6 triliun kepada Nadiem Makarim. Nilai tersebut terdiri dari Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun yang disebut sebagai kekayaan tidak seimbang dengan penghasilan sah terdakwa.
Jaksa menilai Nadiem tidak mampu menjelaskan asal-usul harta kekayaan tersebut selama proses persidangan berlangsung. Oleh sebab itu, jaksa meyakini dana tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh negara.
Apabila seluruh aset tidak mencukupi untuk menutup nilai uang pengganti, jaksa meminta hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 9 tahun. Tuntutan ini menjadi salah satu tuntutan terbesar dalam perkara korupsi sektor pendidikan di Indonesia.
Jaksa Ungkap Dugaan White Collar Crime dalam Kasus Chromebook
Dalam sidang tuntutan, jaksa juga menyinggung dugaan praktik white collar crime atau kejahatan kerah putih yang dilakukan dalam pengelolaan proyek pengadaan Chromebook. Jaksa menduga terdapat skema perusahaan terafiliasi yang digunakan untuk menyamarkan aliran dana dan memperkaya terdakwa.
Beberapa nama perusahaan disebut dalam persidangan, termasuk perusahaan yang memiliki hubungan dengan ekosistem bisnis digital sebelumnya. Jaksa menilai pola tersebut menyerupai praktik tindak pidana pencucian uang yang bertujuan menyamarkan keuntungan hasil korupsi.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat argumentasi jaksa bahwa perkara ini tidak hanya berkaitan dengan pengadaan barang, tetapi juga dugaan pengelolaan dana yang terstruktur dan sistematis. Karena itu, tuntutan berat diajukan demi memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi kelas elite.
Publik Menanti Putusan Kasus Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
Kasus Nadiem Makarim kini memasuki tahap penting setelah pembacaan tuntutan resmi dari jaksa penuntut umum. Publik menantikan bagaimana majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, hingga bukti aliran dana yang telah dipaparkan selama proses hukum berlangsung.
Perkara ini menjadi perhatian besar karena menyangkut proyek pendidikan nasional yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah sangat besar. Selain itu, kasus tersebut juga memunculkan perdebatan mengenai transparansi pengadaan teknologi di sektor pendidikan Indonesia.
Jika majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa, maka Nadiem Makarim akan menghadapi hukuman penjara panjang serta kewajiban membayar uang pengganti triliunan rupiah. Putusan akhir nantinya diperkirakan akan menjadi salah satu vonis paling penting dalam kasus korupsi sektor pendidikan nasional beberapa tahun terakhir.
👁 1135 kali
👁 1282 kali
👁 2171 kali
👁 1361 kali
👁️ Dilihat 7 kali




