Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk pelanggan nonsubsidi pada periode 12–18 Juli 2026 tetap tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini merupakan bagian dari penetapan tarif tenaga listrik Triwulan III 2026 yang berlaku sepanjang Juli hingga September 2026.
Keputusan tersebut diambil meski berdasarkan perhitungan formula penyesuaian tarif, tarif listrik sebenarnya berpotensi mengalami kenaikan akibat perubahan sejumlah indikator ekonomi makro. Namun, pemerintah memilih mempertahankan tarif demi menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Pemerintah Tahan Kenaikan Tarif Listrik
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Meski parameter ekonomi tersebut menunjukkan potensi kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik pada Triwulan III 2026. Langkah ini diambil agar daya beli masyarakat tetap terjaga sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha dan sektor industri.
Daftar Tarif Listrik PLN Nonsubsidi 12–18 Juli 2026

Berikut rincian tarif listrik per kWh yang berlaku untuk pelanggan nonsubsidi:
Rumah Tangga
- R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Bisnis
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM dan TT di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Industri
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
Pemerintah
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.699,53 per kWh
- Layanan Khusus (L/TR, TM, TT): Rp1.644,52 per kWh
Pelanggan Subsidi Juga Tetap

Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah. Subsidi masih diberikan kepada pelanggan rumah tangga miskin, pelanggan sosial, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kenaikan tarif listrik selama Triwulan III 2026. Pemerintah berharap stabilitas tarif dapat membantu menjaga konsumsi masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
👁 2705 kali
👁 1720 kali
👁 1943 kali
👁 2978 kali
👁️ Dilihat 10 kali





