Gus Ipul: Perubahan Desil KIP Kuliah Dipicu Pemutakhiran Data

JAKARTA โ€“ Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan perubahan desil penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dipicu oleh pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Perubahan tersebut bukan semata-mata karena kondisi ekonomi keluarga membaik.

Penjelasan itu disampaikan setelah muncul keluhan dari sejumlah calon mahasiswa. Mereka mendapati perubahan status desil yang memengaruhi proses seleksi KIP Kuliah.

Gus Ipul menjelaskan bahwa DTSEN merupakan basis data yang terus diperbarui. Data berubah setiap hari mengikuti kondisi masyarakat. Perubahan dapat terjadi karena kelahiran, kematian, perpindahan domisili, maupun perubahan status perkawinan.

Menurutnya, pemutakhiran dilakukan agar data pemerintah tetap akurat. Dengan begitu, bantuan sosial dapat disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar berhak.

Ia juga menegaskan bahwa perubahan posisi desil tidak selalu berarti penghasilan keluarga meningkat. Pergeseran dapat terjadi karena penyesuaian data kesejahteraan secara nasional. Proses tersebut dilakukan setelah pemerintah memperbarui DTSEN.

Masyarakat Masih Bisa Memperbarui Data

Kementerian Sosial memastikan masyarakat masih dapat mengajukan pemutakhiran data. Langkah ini berlaku bagi mereka yang merasa data kesejahteraannya belum sesuai.

Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi operator desa atau kelurahan. Pendamping sosial dan dinas sosial setempat juga siap membantu proses tersebut.

Gus Ipul meminta masyarakat tidak khawatir. Pemerintah akan terus memfasilitasi pembaruan data. Tujuannya agar tidak ada mahasiswa yang dirugikan akibat perubahan administrasi.

Desil Bukan Satu-satunya Syarat KIP Kuliah

Gus Ipul menegaskan bahwa status desil bukan satu-satunya syarat memperoleh KIP Kuliah. Ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026.

Mahasiswa yang tidak lagi berada pada kategori sangat miskin tetap memiliki peluang menerima bantuan. Mereka harus memenuhi persyaratan lain yang telah ditetapkan.

Syarat tersebut antara lain memiliki penghasilan gabungan orang tua atau wali di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Calon penerima juga dapat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Seluruh proses tetap mengikuti kuota yang tersedia.

BPS Percepat Pembaruan Data

Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial. Koordinasi dilakukan untuk mempercepat pemutakhiran data mahasiswa yang terdampak perubahan desil.

BPS juga menyiapkan jalur khusus untuk mempercepat proses pembaruan data. Langkah itu diharapkan membuat mahasiswa yang memenuhi syarat tetap memperoleh kesempatan menerima KIP Kuliah.

Pemerintah mengimbau mahasiswa dan calon penerima KIP Kuliah segera memeriksa status data mereka. Jika terdapat ketidaksesuaian, mereka diminta segera mengajukan pemutakhiran melalui jalur resmi. Dengan cara itu, penyaluran bantuan dapat dilakukan secara tepat sasaran.


-5%
Original price was: Rp2.000.000.Current price is: Rp1.900.000.

๐Ÿ‘ 2353 kali

-5%
Original price was: Rp950.000.Current price is: Rp902.500.

๐Ÿ‘ 2672 kali

-5%
Original price was: Rp1.000.000.Current price is: Rp950.000.

๐Ÿ‘ 1549 kali

-5%
Original price was: Rp500.000.Current price is: Rp475.000.

๐Ÿ‘ 1038 kali

๐Ÿ‘๏ธ Dilihat 9 kali