Tarif Listrik Januari–Maret 2026 Resmi Tidak Mengalami Kenaikan
Pemerintah bersama PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik Januari–Maret 2026 tetap stabil bagi pelanggan nonsubsidi. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menciptakan kepastian biaya energi di awal tahun. Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional.
PLN menegaskan bahwa kebijakan tarif listrik yang tidak naik tidak akan memengaruhi kualitas layanan. Pasokan listrik nasional tetap terjaga dengan sistem yang andal, aman, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi gangguan listrik meski tarif tetap.
Rincian Tarif Listrik per kWh Terbaru Tahun 2026
Mengacu pada data yang dilansir dari Dealls, pemerintah menetapkan tarif listrik per kWh untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Tarif ini berlaku merata di seluruh wilayah Indonesia dan disesuaikan dengan golongan daya serta jenis pelanggan.
Berikut daftar tarif listrik terbaru:
-
R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
-
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
-
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
-
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
-
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
-
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
-
B-3/TM >200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
-
I-3/TM >200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
-
I-4/TT ≥30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
-
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
-
P-2/TM >200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
-
P-3/TR Penerangan Jalan Umum: Rp1.699,53 per kWh
-
L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh
Berapa Rupiah Harga 1 kWh Listrik untuk Pelanggan?
Pada dasarnya, harga 1 kWh listrik berbeda-beda tergantung pada golongan pelanggan. Sebagai contoh, pelanggan rumah tangga R-1 dengan daya 1.300 VA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Artinya, setiap pemakaian listrik sebesar 1.000 watt selama satu jam akan dikenai biaya sesuai tarif tersebut.
Sementara itu, pelanggan industri besar mendapatkan tarif yang relatif lebih rendah karena menggunakan tegangan menengah atau tinggi. Dengan demikian, struktur tarif ini dirancang agar tetap adil sesuai skala konsumsi listrik masing-masing pelanggan.
Cara Mudah Menghitung Biaya Listrik Bulanan
Agar pengeluaran tetap terkontrol, pelanggan perlu memahami cara menghitung biaya listrik bulanan. Rumus perhitungannya cukup sederhana, yaitu:
Total pemakaian (kWh) × tarif per kWh
Sebagai ilustrasi, rumah tangga R-1/TR 1.300 VA menggunakan listrik sebesar 150 kWh dalam sebulan. Jika dikalikan tarif Rp1.444,70, maka total biaya listrik mencapai Rp216.705. Namun demikian, angka tersebut belum termasuk pajak penerangan jalan dan biaya administrasi lainnya.
Layanan PLN Tetap Andal di Tengah Tarif Listrik Stabil
Meskipun tarif listrik 2026 tidak mengalami kenaikan, PLN tetap berkomitmen menjaga keandalan layanan. Perusahaan secara konsisten melakukan pemeliharaan jaringan serta meningkatkan kapasitas pembangkit listrik nasional. Selain itu, PLN juga terus mengembangkan sistem digital untuk meningkatkan efisiensi layanan pelanggan.
Dengan tarif yang stabil dan layanan yang optimal, masyarakat diharapkan dapat menggunakan listrik secara lebih bijak. Pada akhirnya, efisiensi energi tidak hanya membantu menghemat biaya, tetapi juga mendukung keberlanjutan pasokan listrik nasional.
👁 547 kali
👁 468 kali
👁 426 kali
👁 376 kali
👁️ Dilihat 40 kali





