Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak Hakim
Putusan praperadilan Febrie Adriansyah kembali menjadi perhatian setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan yang diajukan mantan Jampidsus tersebut. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki membacakan putusan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan itu berkaitan dengan pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka serta tindakan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Dengan keputusan tersebut, hakim menyatakan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung memiliki dasar yang cukup untuk tetap berjalan.
Hakim Nilai Dua Alat Bukti Telah Terpenuhi
Selanjutnya, hakim mempertimbangkan alat bukti yang digunakan penyidik sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU. Berdasarkan bukti yang diajukan dalam persidangan praperadilan, penyidik disebut telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang relevan sebelum surat penetapan tersangka diterbitkan pada 24 Juli 2026. Bukti tersebut antara lain berasal dari keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka, dokumen, serta informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana asal dan harta kekayaan. Karena itu, hakim menilai syarat minimal alat bukti untuk penetapan tersangka telah terpenuhi. Namun, hakim juga menegaskan bahwa praperadilan tidak bertugas menentukan apakah seluruh dugaan tindak pidana tersebut benar-benar terbukti. Pembuktian mengenai asal-usul harta, aliran dana, serta keterlibatan Febrie tetap menjadi bagian dari perkara pokok.
Dugaan TPPU Menjadi Materi Perkara Pokok
Di sisi lain, hakim membahas penggunaan istilah trading in influence dalam konstruksi perkara. Menurut pertimbangan hakim, istilah tersebut tidak dapat berdiri sebagai delik pidana mandiri apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Meski begitu, kondisi tersebut tidak otomatis membuat surat penetapan tersangka Febrie menjadi tidak sah. Hakim menilai Febrie tidak ditetapkan sebagai tersangka atas delik mandiri bernama trading in influence. Selain itu, surat penetapan tersangka secara eksplisit menyebut dugaan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal atau predicate crime. Hakim juga menyatakan tindak pidana asal tidak harus lebih dahulu memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap untuk menjadi dasar konstruksi TPPU. Oleh sebab itu, keberatan mengenai belum terbuktinya tindak pidana asal dianggap telah masuk ke wilayah pembuktian perkara utama.
Penahanan Febrie Juga Dinyatakan Sah
Selain status tersangka, putusan praperadilan Febrie Adriansyah turut menegaskan keabsahan penahanan. Hakim menilai penahanan telah memenuhi persyaratan objektif berdasarkan ketentuan KUHAP mengenai ancaman pidana dan alasan penahanan. Penyidik juga memiliki pertimbangan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, dokumen, serta alat bukti lain yang ditemukan selama proses penyidikan. Meski demikian, hakim tidak menilai benar atau tidaknya substansi keterangan Febrie dalam pemeriksaan. Praperadilan hanya menguji legalitas tindakan penahanan dan dasar hukum yang digunakan penyidik. Hakim menilai kekurangan redaksional dalam surat penahanan tidak serta-merta menghilangkan kewenangan penyidik apabila dasar hukum dan alat bukti yang menjadi landasan tindakan tersebut tetap terpenuhi.
Praperadilan Pertama Juga Telah Ditolak
Sementara itu, perkara terbaru ini merupakan praperadilan kedua yang diajukan Febrie. Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menolak permohonan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan penggeledahan dan penyitaan. Dalam perkara tersebut, hakim menyatakan sejumlah tindakan penyidik kepolisian, termasuk penggeledahan, penyitaan, pencegahan, dan penetapan tersangka, sah secara hukum. Hakim juga menilai pelimpahan penanganan perkara dari kepolisian kepada Kejaksaan Agung tidak mengharuskan penyidik Kejagung mengulang seluruh proses dari awal. Dengan dua putusan tersebut, proses hukum terhadap Febrie tetap berlanjut. Kendati kuasa hukum menyampaikan sejumlah catatan dan menilai terdapat persoalan prosedural, pihak Febrie menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan. Selanjutnya, perkembangan perkara pokok akan menentukan pembuktian atas seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah.
👁 3430 kali
👁 2366 kali
👁 2959 kali
👁 2548 kali
👁️ Dilihat 11 kali




