Polda Jateng Klarifikasi Pesan Internal yang Beredar
SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah memberikan penjelasan terkait beredarnya pesan internal. Pesan tersebut berisi imbauan agar anggota Polri tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari kejaksaan tanpa pendampingan resmi. Polda menegaskan imbauan itu bukan bentuk penolakan terhadap proses hukum. Tujuannya agar setiap pemeriksaan berlangsung sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan adanya surat edaran dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng. Menurutnya, surat tersebut bertujuan mengingatkan seluruh personel agar tertib administrasi saat menghadapi proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Tetap Kooperatif dengan Proses Hukum

Artanto menegaskan Polda Jawa Tengah tetap mendukung setiap proses hukum yang dilakukan institusi lain, termasuk kejaksaan. Namun, anggota Polri yang dipanggil diminta menjalani pemeriksaan dengan pendampingan Bidang Hukum (Bidkum) dan Bidpropam. Langkah itu merupakan bagian dari mekanisme perlindungan serta pengawasan internal.
Menurut Artanto, pendampingan merupakan prosedur standar. Tujuannya melindungi hak anggota Polri. Pendampingan juga memastikan seluruh tahapan pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Imbauan Berkaitan dengan Pengelola SPPG

Pesan internal tersebut muncul setelah adanya pemanggilan terhadap sejumlah pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh kejaksaan di beberapa daerah. Dalam surat itu disebutkan anggota Polri tidak diperkenankan memenuhi panggilan tanpa prosedur pendampingan yang sah.
Apabila pemeriksaan tetap dilakukan, pelaksanaannya diarahkan berlangsung di markas kepolisian setempat. Pemeriksaan juga harus didampingi Bidpropam, Bidkum, serta unsur pengawasan internal lainnya.
Polda Tegaskan Bukan Larangan Menghindari Pemeriksaan
Polda Jateng membantah anggapan bahwa surat tersebut bertujuan menghalangi proses penyelidikan atau pemeriksaan oleh kejaksaan. Artanto menegaskan isi edaran hanya mengatur tata cara pendampingan bagi anggota Polri saat menjalani pemeriksaan.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan internal. Aturan itu berlaku secara normatif di lingkungan Polri. Karena itu, setiap personel tetap wajib bersikap kooperatif terhadap setiap panggilan resmi dari aparat penegak hukum.
Menjaga Akuntabilitas dan Kepastian Prosedur
Polda Jawa Tengah berharap seluruh personel memahami pentingnya mematuhi mekanisme yang telah ditetapkan. Pendampingan dinilai memberikan kepastian hukum. Langkah tersebut juga memastikan pemeriksaan berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai aturan.
Di sisi lain, Polda menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan seluruh aparat penegak hukum. Kerja sama itu dilakukan demi mendukung penegakan hukum yang akuntabel. Polda juga memastikan seluruh prosedur internal tetap dijalankan.
👁 2653 kali
👁 1692 kali
👁 1912 kali
👁 2305 kali
👁️ Dilihat 11 kali





