Kejagung Jelaskan Soal SE Peningkatan Kewaspadaan, Rumah Jampidsus Dijaga TNI

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan Surat Edaran (SE) tentang peningkatan kewaspadaan di lingkungan internal. Penjelasan itu disampaikan setelah surat tersebut menjadi perhatian publik. Sorotan juga muncul karena rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dijaga personel TNI.

Surat Edaran Bersifat Internal

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya surat edaran tersebut. Menurutnya, surat itu ditujukan kepada seluruh jajaran Kejaksaan.

Anang menegaskan, surat tersebut merupakan langkah internal. Tujuannya untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga integritas lembaga.

Ia juga memastikan surat edaran itu tidak diterbitkan karena adanya kondisi darurat. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan tugas penegakan hukum.

“Terkait itu, surat edaran lebih kepada menjaga integritas dan hubungan baik dalam penegakan hukum,” kata Anang.

Antisipasi Dinamika Penegakan Hukum

Kejagung menyebut peningkatan kewaspadaan sebagai langkah antisipatif. Kebijakan itu diambil di tengah berbagai perkara yang sedang ditangani.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh insan Adhyaksa diminta tetap waspada. Mereka juga diminta menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Selain itu, setiap pegawai diingatkan agar tetap mematuhi aturan yang berlaku. Dengan begitu, proses penegakan hukum dapat berjalan dengan aman dan tertib.

Rumah Jampidsus Dijaga Personel TNI

Perhatian publik juga tertuju pada rumah Jampidsus Febrie Adriansyah. Kediamannya berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sejumlah personel TNI terlihat berjaga di sekitar lokasi. Beberapa titik akses menuju rumah juga dipasangi pembatas jalan sebagai bagian dari pengamanan.

Pihak TNI menjelaskan bahwa pengamanan tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah itu merupakan bentuk dukungan kepada Kejaksaan dalam menjalankan tugas.

Kejagung Minta Publik Tidak Berspekulasi

Kejagung mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi. Surat edaran tersebut disebut tidak berkaitan dengan isu tertentu yang beredar di media sosial.

Menurut Kejagung, kebijakan itu hanya bertujuan memperkuat disiplin dan kesiapsiagaan pegawai. Langkah tersebut juga diharapkan dapat menjaga profesionalisme dalam penegakan hukum.

Dengan penjelasan ini, Kejagung berharap masyarakat memahami tujuan surat edaran tersebut. Institusi juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas secara profesional dan sesuai aturan.

-5%
Original price was: Rp950.000.Current price is: Rp902.500.

👁 2050 kali

-5%
Original price was: Rp750.000.Current price is: Rp712.500.

👁 2525 kali

-5%
Original price was: Rp650.000.Current price is: Rp617.000.

👁 1424 kali

-5%
Original price was: Rp750.000.Current price is: Rp712.500.

👁 1960 kali

👁️ Dilihat 8 kali