756 Karyawan PT SGS Terkena PHK
Sebanyak 756 karyawan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara serentak. PHK tersebut mulai berlaku pada 31 Agustus 2026 dan menjadi salah satu PHK massal terbesar di Kabupaten Semarang. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Semarang, Chandra Wijayanto, menyebut jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan PHK di perusahaan lain di wilayah tersebut. Kondisi ini menjadi perhatian karena ratusan pekerja harus menghadapi perubahan kondisi ekonomi dalam waktu bersamaan.
Pesangon Karyawan Dibayar Bertahap
Meski melakukan PHK, PT SGS tetap akan memenuhi hak pekerja, termasuk pesangon. Namun, pembayaran pesangon tidak dilakukan sekaligus. Perusahaan dan karyawan telah mencapai kesepakatan mengenai mekanisme pembayaran secara bertahap hingga 10 kali. Dengan demikian, pekerja akan menerima hak tersebut melalui skema cicilan. Kesepakatan ini menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian PHK agar perusahaan tetap dapat memenuhi kewajibannya. Selain pesangon, perusahaan juga menawarkan kesempatan kepada sebagian pekerja untuk kembali bekerja melalui sistem alih daya. Tawaran tersebut bersifat pilihan bagi karyawan yang berminat.
Kerugian Perusahaan Picu Efisiensi
PT SGS merupakan bagian dari Sampoerna Kayoe. Menurut keterangan Disnaker Kabupaten Semarang, perusahaan mengalami kerugian yang berlangsung sejak pandemi Covid-19. Kondisi tersebut mendorong perusahaan melakukan efisiensi untuk menyesuaikan kegiatan operasional dengan situasi bisnis. Efisiensi akhirnya berdampak pada pengurangan tenaga kerja dalam jumlah besar. Chandra menjelaskan bahwa kondisi serupa juga terjadi pada sejumlah perusahaan lain, meskipun jumlah PHK di PT SGS tergolong sangat besar. Karena itu, pembayaran pesangon menjadi salah satu perhatian utama dalam proses penyelesaian hubungan kerja.
Disnaker Kawal Hak Pekerja
Disnaker Kabupaten Semarang terus memantau proses PHK dan pembayaran pesangon bagi 756 pekerja tersebut. Pemerintah daerah juga memberikan pendampingan kepada pekerja dan perusahaan untuk mencegah munculnya persoalan baru. Selain itu, Disnaker Provinsi Jawa Tengah dan kepolisian turut dilibatkan dalam pemantauan situasi. Langkah tersebut bertujuan memastikan komunikasi antara pekerja dan perusahaan tetap berjalan. Apabila terdapat karyawan yang merasa keberatan atau menghadapi kendala terkait hak setelah PHK, pemerintah membuka ruang untuk proses mediasi. Dengan mekanisme tersebut, setiap persoalan dapat dibahas untuk mencari solusi yang dapat diterima kedua pihak.
Pesangon Menjadi Perhatian Setelah PHK Massal
Kasus PHK 756 karyawan PT SGS menunjukkan bahwa kondisi perusahaan dapat berdampak langsung terhadap tenaga kerja. Di tengah proses efisiensi, pemenuhan pesangon dan hak pekerja tetap menjadi perhatian utama. Skema pembayaran hingga 10 kali memberikan mekanisme bagi perusahaan untuk memenuhi kewajibannya secara bertahap sesuai kesepakatan. Sementara itu, pekerja membutuhkan kepastian mengenai jadwal dan realisasi pembayaran tersebut. Pemerintah juga berperan menjaga agar proses berjalan kondusif melalui pengawasan dan mediasi. Dengan komunikasi yang terbuka, penyelesaian PHK diharapkan dapat berlangsung aman sekaligus memberikan kepastian bagi para pekerja yang terdampak.
👁 3503 kali
👁 2432 kali
👁 3126 kali
👁 2981 kali
👁️ Dilihat 26 kali




