Kejagung Ungkap Pemborosan Program MBG Rp10,5 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan pemborosan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mencapai Rp10,5 triliun per tahun. Temuan tersebut disampaikan tim jaksa pidana khusus dalam sidang praperadilan Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan audit tujuan tertentu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejagung menyebut terdapat indikasi pemborosan anggaran dalam pengelolaan program di Badan Gizi Nasional (BGN). Selain itu, jaksa menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara secara rinci masih akan dibuktikan dalam persidangan pokok perkara.
Lodewyk Pusung Ajukan Gugatan Praperadilan
Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan setelah Kejagung menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026. Melalui kuasa hukumnya, Lodewyk mempertanyakan keabsahan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Sementara itu, pihak Kejagung menyatakan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Menurut jaksa, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan memeriksa Lodewyk terlebih dahulu sebagai saksi.
Alasan Kejagung Menggeledah Rumah Lodewyk Pusung
Kejagung juga memberikan penjelasan mengenai penggeledahan rumah Lodewyk Pusung yang dilakukan pada dini hari. Jaksa menyebut tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi mendesak untuk mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Kemudian, penyidik melakukan penggeledahan secara serentak di tiga lokasi berbeda agar proses penyidikan berjalan efektif. Langkah tersebut bertujuan mencegah barang bukti hilang, dipindahkan, atau dirusak oleh pihak yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi MBG.
Empat Alat Bukti Perkuat Penetapan Tersangka
Dalam sidang praperadilan, Kejagung menyatakan telah memiliki empat alat bukti untuk menetapkan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Bukti tersebut terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan dokumen. Di sisi lain, jaksa juga mengungkap adanya percakapan elektronik antara Lodewyk dengan pihak lain, termasuk istrinya, yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana tata kelola MBG. Bukti tersebut akan diuji lebih lanjut dalam persidangan utama untuk membuktikan keterlibatan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung
Kejaksaan Agung meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung. Jaksa menilai dalil yang disampaikan pihak pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, Kejagung meminta hakim menerima seluruh jawaban termohon dan menyatakan proses penetapan tersangka telah sah. Pada akhirnya, kasus dugaan korupsi MBG masih menunggu proses hukum lanjutan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program nasional tersebut.
👁 3045 kali
👁 2092 kali
👁 1506 kali
👁 1944 kali
👁️ Dilihat 14 kali




