Ibrahim Arief Dihukum Lebih Berat oleh Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dalam sidang putusan banding pada Senin, 31 Agustus 2026, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada Ibrahim Arief. Hukuman tersebut bertambah satu tahun dari vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, hakim tetap menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari penjara apabila denda tersebut tidak dibayar. Putusan banding ini juga membawa perubahan penting karena majelis hakim membebankan uang pengganti kepada terdakwa.
Uang Pengganti Rp5 Miliar Menjadi Hukuman Tambahan
Selain memperberat pidana penjara, majelis hakim PT DKI Jakarta mewajibkan Ibrahim Arief membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Hakim menetapkan pidana tambahan tersebut dengan ketentuan bahwa apabila Ibam tidak membayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, hakim menetapkan tambahan pidana penjara selama 4 tahun. Dengan demikian, putusan tingkat banding memberikan konsekuensi hukum yang jauh lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya. Majelis hakim menyatakan pemberatan hukuman berkaitan dengan penilaian bahwa hukuman tingkat pertama belum mencerminkan keseimbangan antara tingkat kesalahan terdakwa dan tujuan pemidanaan.
Vonis Awal Ibrahim Arief Tidak Memuat Uang Pengganti
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Ibrahim Arief pada 12 Mei 2026. Saat itu, hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta dengan subsider 120 hari pidana kurungan. Namun, majelis hakim tingkat pertama tidak membebankan uang pengganti kepada Ibam. Salah satu pertimbangannya adalah hakim menyatakan Ibrahim Arief tidak menikmati keuntungan dari pengadaan Chromebook dan CDM tersebut. Hakim menyebut Ibam tidak menerima uang, barang, maupun fasilitas dari proyek yang menjadi perkara korupsi tersebut. Karena itu, putusan tingkat pertama tidak mengabulkan tuntutan jaksa terkait pembayaran uang pengganti.
Ibrahim Arief Mengaku Tidak Mampu Membayar Rp5 Miliar
Setelah putusan banding dibacakan, Ibrahim Arief menyatakan dirinya tidak mampu membayar uang pengganti Rp5 miliar. Ia mengaku telah menggunakan tabungan untuk memenuhi kebutuhan hidup, biaya hukum, dan biaya medis selama lebih dari satu tahun. Menurut Ibam, kondisi keuangannya saat ini hanya menyisakan belasan juta rupiah. Ia juga menyebut seluruh aset yang dimiliki jika dijual belum tentu mencapai Rp2 miliar. Karena itu, Ibrahim Arief mempertanyakan dasar penetapan uang pengganti tersebut. Ia menilai kewajiban itu tidak sejalan dengan fakta persidangan yang menurutnya menunjukkan bahwa dirinya tidak memperoleh keuntungan dari tindak pidana yang didakwakan.
Kasus Chromebook dan Perkembangan Putusan Para Terdakwa
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. Dalam perkara tersebut, Ibrahim Arief dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Ia dikenai Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, perkara yang sama juga menjerat sejumlah terdakwa lain, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Putusan terhadap Ibrahim Arief kini menjadi 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp5 miliar. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada langkah hukum yang ditempuh para pihak setelah putusan banding tersebut.
👁 3453 kali
👁 2386 kali
👁 3104 kali
👁 2389 kali
👁️ Dilihat 8 kali




