Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bekas 2026, Ini Biayanya

Biaya Mutasi Jika Kendaraan Berpindah Daerah

Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bekas 2026 Berlaku Nasional

Gratis bea balik nama kendaraan bekas 2026 menjadi kabar baik bagi masyarakat yang membeli mobil atau sepeda motor bekas. Kebijakan tersebut membuat pembeli tidak lagi membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II saat mengubah data kepemilikan. Kebijakan ini berlaku di seluruh provinsi Indonesia. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut menetapkan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor. Dengan demikian, kendaraan yang berpindah tangan untuk kedua kali dan seterusnya tidak lagi menjadi objek BBNKB. Perubahan ini membuat proses administrasi kendaraan bekas menjadi lebih ringan bagi pemilik baru.

Balik Nama Kendaraan Bekas Tetap Memiliki Biaya

Meskipun BBNKB II sudah tidak dikenakan, masyarakat tetap perlu menyiapkan dana untuk komponen administrasi lainnya. Pemilik baru harus membayar penerbitan STNK, TNKB atau pelat nomor, serta BPKB baru. Selain itu, pemilik kendaraan tetap memiliki kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk masa pajak berikutnya. Jika kendaraan mempunyai tunggakan atau denda pajak, pemilik juga harus menyelesaikannya. Karena itu, istilah gratis dalam kebijakan ini hanya merujuk pada penghapusan BBNKB II. Pemilik sebaiknya menghitung seluruh biaya sebelum mengajukan balik nama di Samsat. Langkah tersebut membantu pembeli menyiapkan anggaran dan menghindari kekurangan dana saat proses administrasi berlangsung.

Balik Nama Kendaraan Bekas Tetap Memiliki Biaya

Rincian Biaya STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ

Beberapa biaya tetap muncul dalam proses balik nama kendaraan bekas. Untuk penerbitan STNK baru, tarifnya sekitar Rp100.000 untuk sepeda motor dan Rp200.000 untuk mobil. Selanjutnya, penerbitan TNKB atau pelat nomor baru mencapai Rp60.000 untuk sepeda motor dan Rp100.000 untuk mobil. Pemilik juga membayar penerbitan BPKB baru sebesar Rp225.000 untuk sepeda motor dan Rp375.000 untuk mobil. Selain biaya tersebut, terdapat SWDKLLJ yang besarannya sekitar Rp35.000 untuk sepeda motor dan Rp143.000 untuk mobil. Pemohon juga dapat menghadapi biaya cek fisik kendaraan sesuai ketentuan layanan Samsat. Oleh sebab itu, total biaya balik nama tidak hanya bergantung pada BBNKB, tetapi juga jenis kendaraan dan kebutuhan administrasi lainnya.

Biaya Mutasi Jika Kendaraan Berpindah Daerah

Pemilik kendaraan perlu memperhatikan wilayah administrasi kendaraan saat melakukan balik nama. Jika kendaraan berpindah wilayah, proses mutasi keluar daerah juga dapat menambah biaya. Tarif mutasi sekitar Rp150.000 untuk sepeda motor dan Rp250.000 untuk mobil atau kendaraan roda empat. Selain itu, pemilik tetap harus membayar PKB pokok dan kewajiban lain yang tercantum dalam administrasi kendaraan. Masyarakat sebaiknya mengecek status pajak sebelum membeli kendaraan bekas. Cara ini membantu pembeli mengetahui apakah kendaraan memiliki tunggakan atau denda. Dengan informasi tersebut, pembeli dapat memperkirakan biaya secara lebih akurat dan menghindari masalah administrasi setelah transaksi selesai.

Biaya Mutasi Jika Kendaraan Berpindah Daerah

Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas di Samsat

Pemilik baru perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mengurus balik nama. Dokumen tersebut meliputi KTP asli dan fotokopi pemilik baru, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi. Pemohon juga perlu membawa kuitansi jual beli yang sudah dibubuhi meterai sebagai bukti transaksi. Setelah dokumen lengkap, pemilik dapat mengajukan proses balik nama melalui kantor Samsat sesuai ketentuan wilayah. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan perubahan data kepemilikan kendaraan. Setelah proses selesai, STNK dan BPKB akan mencantumkan nama pemilik baru. Karena itu, meski gratis bea balik nama kendaraan bekas 2026 menghapus BBNKB II, pemilik tetap perlu menganggarkan biaya administrasi, pajak, SWDKLLJ, dan mutasi jika diperlukan. Sebaiknya lakukan balik nama segera setelah membeli kendaraan agar seluruh dokumen kendaraan sesuai dengan pemilik sebenarnya.

-5%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.757.500.

👁 3455 kali

-12%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.628.000.

👁 2391 kali

-5%
Original price was: Rp450.000.Current price is: Rp427.500.

👁 2496 kali

-5%
Original price was: Rp450.000.Current price is: Rp427.500.

👁 2597 kali

👁️ Dilihat 6 kali