Sidang Perdana Kasus Nasabah Bank Mandiri Taspen
Bank Mandiri Taspen menjadi sorotan setelah sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah berlangsung di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis, 27 Agustus 2026. Perkara tersebut menyeret mantan pegawai Bank Mandiri Taspen, Nurma Handika Sari alias Dika, sebagai terdakwa. Sidang berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Fikri. Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri dari Kopsah sebagai hakim ketua bersama Veronika Sekar dan Habibi sebagai hakim anggota. Kasus ini menarik perhatian karena mayoritas korban disebut merupakan pensiunan yang sebelumnya tercatat sebagai nasabah Bank Mandiri Taspen.
Korban Luapkan Emosi di Ruang Sidang
Sejumlah korban menunjukkan emosi ketika terdakwa memasuki ruang persidangan. Beberapa ibu-ibu bahkan meneriaki Dika dengan kalimat bernada sindiran dalam bahasa Banyumasan. Reaksi tersebut menggambarkan kekecewaan para korban terhadap dugaan kerugian yang mereka alami. Di sisi lain, terdakwa terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan nomor 05 dan tangan dalam kondisi diborgol. Sidang kemudian berjalan dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa. Suasana tersebut menjadi perhatian karena perkara ini menyangkut dana milik para pensiunan yang sebelumnya menggunakan layanan perbankan secara resmi.
Dugaan Modus Investasi Bodong
Menurut kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Jeffry, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan menggunakan iming-iming investasi atau deposito dengan keuntungan tinggi. Beberapa korban disebut sempat menerima imbal hasil dari dana yang mereka tanam. Namun, sebagian besar korban diduga tidak mendapatkan kembali dana sesuai janji. Jeffry menyebut pola tersebut menyerupai money game dengan skema ponzi. Dalam dugaan modus tersebut, terdakwa mendekati nasabah yang mengajukan kredit dan menawarkan pengelolaan dana setelah pencairan. Dana yang diserahkan kemudian diduga diputar untuk memberikan pembayaran kepada nasabah sebelumnya sehingga terlihat seperti investasi yang menghasilkan keuntungan.
Perkara Disebut Bukan Kredit Fiktif
Pihak Bank Mandiri Taspen menegaskan pentingnya membedakan perkara tersebut dari persoalan kredit bermasalah atau kredit fiktif. Menurut Jeffry, para pensiunan tetap mengajukan pinjaman melalui prosedur perbankan yang sah. Masalah diduga muncul setelah dana kredit cair atau ketika proses pengurusan berlangsung. Terdakwa diduga membujuk korban untuk menyerahkan sebagian dana dengan janji membantu pelunasan, pengalihan kredit, atau investasi. Akan tetapi, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan nasabah. Karena itu, pihak Bank Mandiri Taspen menilai kerugian para korban berkaitan dengan dugaan tindakan individu terdakwa, bukan aktivitas kredit fiktif dari bank.
Dakwaan dan Kelanjutan Persidangan
Jaksa mendakwa Nurma Handika Sari dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 492 tentang penipuan atau Pasal 486 tentang penggelapan juncto Pasal 130 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Doni Wicaksono, menyatakan pihaknya telah mendengarkan dakwaan jaksa dan akan mengikuti proses hukum yang masih panjang. Menurut Doni, terdapat tiga korban yang telah membuat laporan kepada pihak berwajib dalam perkara tersebut. Selanjutnya, persidangan akan menjadi ruang bagi jaksa, penasihat hukum, dan majelis hakim untuk menguji seluruh bukti serta keterangan yang berkaitan dengan perkara. Kasus ini pun masih harus mengikuti proses hukum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
👁 3430 kali
👁 2366 kali
👁 3093 kali
👁 2105 kali
👁️ Dilihat 12 kali





