Surat Tanah Dihapus Mulai 2026, Girik & Letter C Tak Berlaku

Surat Tanah Dihapus Mulai 2026, Girik & Letter C Resmi Tak Berlaku

Kebijakan Surat Tanah Dihapus Mulai 2026 Resmi Berlaku

Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Surat Tanah Dihapus Mulai 2026 sebagai bagian dari penataan administrasi pertanahan nasional. Mulai 2 Februari 2026, sejumlah dokumen kepemilikan tanah lama dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai bukti hak atas tanah. Kebijakan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum, mengurangi sengketa lahan, serta mendorong masyarakat memiliki sertifikat resmi yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan aturan baru ini, masyarakat diminta segera menyesuaikan dokumen kepemilikan tanahnya agar tetap terlindungi secara hukum.

Daftar Surat Tanah yang Dihapus dan Tak Berlaku Lagi

Dalam kebijakan terbaru, pemerintah secara tegas menyatakan bahwa Girik dan Letter C tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah. Dokumen tersebut hanya dianggap sebagai catatan administrasi desa dan bukan sertifikat hak atas tanah. Selain Girik dan Letter C, beberapa dokumen lama lain yang tidak terdaftar di BPN juga tidak diakui secara hukum. Oleh karena itu, pemilik tanah wajib melakukan peningkatan status dokumen menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau sertifikat resmi lainnya agar tanah memiliki legalitas penuh.

Alasan Girik dan Letter C Tak Berlaku Mulai 2026

Alasan Girik dan Letter C Tak Berlaku Mulai 2026

Pemerintah menghapus Girik dan Letter C karena dokumen tersebut rawan pemalsuan, tumpang tindih kepemilikan, dan konflik agraria. Banyak kasus sengketa tanah bermula dari dokumen lama yang tidak tercatat secara nasional. Dengan menghapus dokumen ini, pemerintah ingin memastikan seluruh bidang tanah tercatat secara digital dan terintegrasi. Kebijakan Surat Tanah Dihapus Mulai 2026 juga mendukung percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang selama ini terus digencarkan.

Cara Membuat SHM Sebagai Pengganti Girik

Masyarakat pemilik tanah Girik dapat mengajukan pembuatan SHM melalui kantor BPN setempat. Prosesnya dimulai dengan melengkapi dokumen seperti surat keterangan tanah dari kelurahan, identitas pemilik, bukti pembayaran pajak, serta riwayat penguasaan tanah. Setelah itu, BPN akan melakukan pengukuran dan verifikasi lapangan. Jika semua syarat terpenuhi, sertifikat resmi akan diterbitkan. Dengan SHM, pemilik tanah memperoleh perlindungan hukum maksimal dan dapat memanfaatkan tanah untuk berbagai keperluan legal.

Cara Membuat SHM Sebagai Pengganti Girik

Warga Parepare Ramai Urus Sertifikat Tanah

Dampak kebijakan ini terasa langsung di berbagai daerah, termasuk Parepare. Warga Parepare ramai mengurus sertifikat tanah setelah mengetahui dokumen Girik tidak lagi berlaku. Antrean pengurusan sertifikat meningkat tajam di kantor pertanahan setempat. Masyarakat mulai sadar bahwa sertifikat resmi menjadi kebutuhan mendesak agar aset tanah tetap aman. Kebijakan Surat Tanah Dihapus Mulai 2026 pun diharapkan mendorong kesadaran nasional tentang pentingnya legalitas tanah yang sah dan terdaftar.

-5%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.757.500.

👁 1051 kali

-12%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.628.000.

👁 684 kali

-5%
Original price was: Rp2.000.000.Current price is: Rp1.900.000.

👁 865 kali

-5%
Original price was: Rp950.000.Current price is: Rp902.500.

👁 774 kali

👁️ Dilihat 16 kali