Profil Akademisi Hukum dari Universitas Gadjah Mada
Zainal Arifin Mochtar merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dikenal luas sebagai akademisi kritis di bidang hukum tata negara. Ia aktif mengkaji berbagai persoalan konstitusi, demokrasi, dan praktik kekuasaan di Indonesia. Melalui kajian ilmiah, diskusi publik, serta pandangan yang disampaikan di media, Zainal konsisten menekankan pentingnya etika hukum dan supremasi konstitusi. Perannya sebagai pendidik juga berfokus pada penguatan nalar kritis mahasiswa agar mampu memahami hukum secara objektif dan bertanggung jawab.
Dugaan Intimidasi Melalui Sambungan Telepon
Publik dikejutkan oleh kabar bahwa Zainal Arifin Mochtar dapat teror telepon yang berisi ancaman penangkapan. Teror tersebut disampaikan oleh pihak tak dikenal melalui sambungan telepon pribadi. Isi pesan bernada intimidatif dan menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan pribadi. Dugaan intimidasi ini dinilai serius karena menyasar akademisi yang menjalankan peran intelektualnya secara terbuka dan konstitusional.
Respons Sivitas Akademika dan Masyarakat Sipil
Kasus teror ini langsung memicu gelombang solidaritas dari sivitas akademika, aktivis hukum, dan masyarakat sipil. Banyak pihak menyatakan keprihatinan serta menilai tindakan tersebut sebagai ancaman terhadap kebebasan berpikir. Dukungan terbuka juga datang dari lingkungan UGM yang menegaskan bahwa kampus harus menjadi ruang aman bagi dosen untuk menyampaikan pandangan akademik tanpa tekanan atau rasa takut.
Tantangan Kebebasan Akademik di Indonesia
Peristiwa yang menimpa Zainal Arifin Mochtar kembali menyoroti kondisi kebebasan akademik di Indonesia. Akademisi memiliki peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi melalui kritik berbasis ilmu pengetahuan. Intimidasi, dalam bentuk apa pun, berpotensi membungkam suara kritis dan melemahkan fungsi perguruan tinggi sebagai pilar intelektual bangsa. Oleh karena itu, perlindungan terhadap kebebasan akademik menjadi isu yang tidak bisa diabaikan.
Harapan Perlindungan Hukum bagi Akademisi
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan teror tersebut secara serius dan transparan. Penegakan hukum yang tegas diperlukan agar kasus serupa tidak terulang. Perlindungan terhadap akademisi bukan hanya soal individu, tetapi juga menyangkut masa depan demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia. Keamanan dosen dan peneliti harus dijamin agar ruang akademik tetap sehat dan independen.
👁️ Dilihat 39 kali
