Vonis 10 Tahun Penjara untuk Nadiem, Hakim Nilai Korupsi Chromebook Dilakukan Secara Terencana

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (30/6/2026).

Hakim Nyatakan Nadiem Terbukti Bersalah

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum. Hakim menilai terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook yang mengakibatkan kerugian negara.

Majelis hakim juga menilai rangkaian perbuatan dalam perkara tersebut dilakukan secara sengaja, terstruktur, dan sistematis. Pertimbangan itu menjadi salah satu alasan yang memberatkan dalam penjatuhan hukuman kepada mantan menteri tersebut.

Dijatuhi Denda dan Uang Pengganti

Selain hukuman penjara selama 10 tahun, pengadilan juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hakim juga mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan diganti dengan pidana penjara sesuai amar putusan.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar Nadiem dihukum 18 tahun penjara. Meski demikian, hakim tetap menilai unsur penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pengadaan Chromebook telah terbukti berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Nadiem Langsung Ajukan Banding

Usai mendengar putusan, Nadiem menyatakan menghormati proses hukum, namun menolak vonis yang dijatuhkan kepadanya. Melalui tim kuasa hukum, ia memastikan akan mengajukan upaya banding.

Menurut Nadiem, langkah banding dilakukan sebagai bentuk perjuangan untuk memperoleh keadilan. Ia juga menyatakan akan terus memperjuangkan keyakinannya bahwa kebijakan yang diambil saat menjabat dilakukan demi kepentingan dunia pendidikan.

Kasus korupsi pengadaan Chromebook menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional. Putusan terhadap Nadiem diperkirakan masih akan berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi setelah pengajuan banding resmi didaftarkan.

-5%
Original price was: Rp950.000.Current price is: Rp902.500.

👁 1945 kali

-5%
Original price was: Rp750.000.Current price is: Rp712.500.

👁 2414 kali

-5%
Original price was: Rp650.000.Current price is: Rp617.000.

👁 1376 kali

-5%
Original price was: Rp750.000.Current price is: Rp712.500.

👁 1861 kali

👁️ Dilihat 13 kali