Pecahan Rupiah Ini Sudah Tidak Berlaku, Segera Tukar Sebelum Hangus

Bank Indonesia Ingatkan Masyarakat Soal Penukaran Uang Lama

Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat untuk segera menukarkan sejumlah pecahan uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran. Meskipun sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, uang tersebut masih dapat ditukarkan di Bank Indonesia selama batas waktu yang telah ditentukan.

Masyarakat diimbau untuk tidak menunda proses penukaran agar uang yang masih disimpan tidak kehilangan nilainya setelah masa penukaran berakhir.

Sejumlah Pecahan Rupiah Sudah Dicabut dari Peredaran

Pencabutan dan penarikan uang rupiah dilakukan berdasarkan keputusan Bank Indonesia. Kebijakan ini bertujuan menjaga kualitas uang yang beredar sekaligus menyesuaikan perkembangan teknologi pengamanan pada uang rupiah.

Uang yang telah dicabut tidak lagi dapat digunakan untuk transaksi jual beli. Namun, pemiliknya tetap memiliki kesempatan untuk menukarkannya dengan uang baru sesuai nilai nominal selama periode penukaran masih berlaku.

Segera Tukar Sebelum Batas Waktu Berakhir

Bank Indonesia mengingatkan bahwa setiap pecahan uang yang dicabut memiliki batas waktu penukaran. Setelah melewati tenggat tersebut, uang tersebut tidak lagi dapat ditukarkan sehingga nilainya menjadi tidak berlaku.

Karena itu, masyarakat disarankan memeriksa kembali koleksi uang lama yang masih disimpan di rumah, dompet, maupun tempat penyimpanan lainnya.

Cara Menukarkan Uang yang Sudah Dicabut

Penukaran uang dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum datang, masyarakat disarankan memastikan jadwal layanan penukaran yang tersedia.

Apabila uang yang akan ditukarkan masih berada dalam kondisi yang memenuhi persyaratan, Bank Indonesia akan menggantinya dengan uang rupiah yang masih berlaku sesuai nilai nominalnya.

Masyarakat Diminta Rutin Mengecek Informasi Resmi

Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti informasi resmi terkait pencabutan dan penarikan uang rupiah. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui daftar pecahan yang sudah tidak berlaku serta batas akhir penukarannya.

Selain itu, masyarakat diharapkan tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa konfirmasi dari sumber resmi. Informasi mengenai daftar uang yang dicabut, jadwal penukaran, dan ketentuan lainnya dapat diperoleh melalui kanal resmi Bank Indonesia.

-5%
Original price was: Rp950.000.Current price is: Rp902.500.

👁 1945 kali

-5%
Original price was: Rp750.000.Current price is: Rp712.500.

👁 2414 kali

-5%
Original price was: Rp650.000.Current price is: Rp617.000.

👁 1376 kali

-5%
Original price was: Rp750.000.Current price is: Rp712.500.

👁 1861 kali

👁️ Dilihat 14 kali