Koki MBG Tuban Ditangkap karena Diduga Memeras

Polisi Amankan Koki MBG Tuban

Koki MBG Tuban Diduga Memeras Kekasih

Koki MBG Tuban berinisial AYL (54) diamankan polisi setelah diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap AR (39), warga Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Keduanya diketahui pernah bekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Beji, Kecamatan Jenu. Dari hubungan kerja tersebut, keduanya kemudian menjalin hubungan asmara. Setelah hubungan berakhir, persoalan muncul ketika AYL diduga menggunakan rekaman pribadi sebagai alat untuk meminta uang dari korban.

Hubungan Berakhir, Ancaman Mulai Terjadi

Menurut keterangan kepolisian, AYL dan AR sempat melakukan hubungan intim di sejumlah tempat. Dalam salah satu kesempatan, pelaku diduga merekam aktivitas tersebut menggunakan telepon seluler. Setelah AR memutuskan hubungan, AYL diduga menghubungi korban dan mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut apabila permintaan uang tidak dipenuhi. Karena merasa takut dan berada dalam tekanan, korban akhirnya menuruti permintaan tersebut. Polisi menyebut korban sempat menyerahkan uang Rp5 juta melalui transfer dan uang tunai sekitar Rp1,7 juta. Namun, permintaan pelaku diduga terus berlanjut setelah uang diterima.

Koki MBG Tuban Diduga Memeras Kekasih.

Permintaan Uang Terus Bertambah

Situasi semakin serius ketika AYL kembali meminta uang tambahan dengan alasan ingin menghapus rekaman yang tersimpan di telepon selulernya. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya. Suami korban selanjutnya berusaha menemui AYL dan meminta agar rekaman pribadi itu dihapus. Namun, pertemuan tersebut justru kembali diwarnai permintaan uang. Dalam informasi yang disampaikan kepolisian, AYL diduga meminta Rp10 juta sebagai syarat untuk menghapus rekaman. Karena merasa terus mendapat tekanan, korban bersama suaminya akhirnya memilih melaporkan dugaan pengancaman tersebut kepada polisi.

Polisi Amankan Koki MBG Tuban

Petugas Polsek Jenu kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Polisi akhirnya mengamankan AYL pada Rabu, 26 Agustus 2026, setelah mengatur pertemuan dengan pelaku di wilayah Kecamatan Jenu. Dalam informasi kepolisian, pelaku diamankan di kawasan pantai setelah korban bersama suaminya berkoordinasi dengan petugas. Polisi juga menyita telepon seluler milik AYL untuk kepentingan penyidikan. Pemeriksaan awal menemukan sejumlah rekaman pribadi yang masih tersimpan di perangkat tersebut. Polisi kini mendalami seluruh bukti dan keterangan dari pihak yang terlibat.

Polisi Amankan Koki MBG Tuban

Koki MBG Tuban Hadapi Proses Hukum

Kasi Humas Polresta Tuban Iptu Muhammad Iksan membenarkan adanya laporan dugaan pengancaman tersebut. Berdasarkan keterangan polisi, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,7 juta akibat memenuhi permintaan uang dari pelaku. Sementara itu, AYL kini menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 483 Ayat (1) KUHP terkait dugaan tindak pidana pengancaman. Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya korban segera mencari bantuan dan melapor kepada aparat ketika menghadapi ancaman penyebaran rekaman pribadi. Proses penyidikan masih berjalan untuk memastikan rangkaian peristiwa dan seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut.

-5%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.757.500.

👁 3437 kali

-5%
Original price was: Rp2.000.000.Current price is: Rp1.900.000.

👁 3332 kali

-12%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.628.000.

👁 2372 kali

-5%
Original price was: Rp2.000.000.Current price is: Rp1.900.000.

👁 3120 kali

👁️ Dilihat 6 kali