HPM Nikel Baru Tekan Penambang

HPM Nikel Baru Perlu Didukung Implementasi yang Tepat

HPM Nikel Baru mulai berlaku sejak 15 April 2026 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026. Aturan ini mengubah formula Harga Patokan Mineral (HPM) untuk bijih nikel. Kini, perhitungan harga tidak hanya mengacu pada kadar nikel. Pemerintah juga memasukkan kandungan besi (Fe), kobalt (Co), krom (Cr), serta kadar air sebagai komponen penilaian. Dengan demikian, nilai jual bijih nikel menjadi lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya. Pemerintah berharap kebijakan ini meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperbaiki tata kelola sektor pertambangan. Namun demikian, perubahan tersebut juga memunculkan tantangan baru bagi pelaku usaha di lapangan.

ESDM Menilai Kendala Hanya Terjadi pada Limonit

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa masalah utama hanya terjadi pada bijih limonit. Sebaliknya, bijih saprolit masih terserap dengan baik oleh smelter. Menurutnya, harga bijih nikel domestik tetap kompetitif dibandingkan bijih impor dari Filipina. Harga domestik berada di kisaran US$35 per ton FOB. Setelah ditambah biaya pengiriman, nilainya menjadi sekitar US$38 hingga US$40 per ton. Sementara itu, harga impor dari Filipina mencapai sekitar US$45 per ton sebelum ongkos logistik. Oleh sebab itu, ESDM mempertanyakan alasan sebagian smelter enggan membeli bijih sesuai ketentuan HPM Nikel Baru.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa masalah utama hanya terjadi pada bijih limonit.

Penambang Kecil dan Menengah Menghadapi Tekanan

Di sisi lain, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyampaikan bahwa banyak smelter masih ingin membeli bijih di bawah harga resmi HPM. Kondisi tersebut membuat penambang kesulitan menjual hasil produksinya. Selain itu, mereka tetap wajib membayar royalti berdasarkan HPM yang berlaku. Akibatnya, margin keuntungan semakin menurun. Indef Green Transition Initiative (GTI) juga mencatat bahwa sebagian penambang terpaksa menjual bijih di bawah harga acuan agar kegiatan operasional tetap berjalan. Akibat kondisi tersebut, penambang skala kecil dan menengah menjadi kelompok yang paling terdampak. Mereka harus menghadapi beban biaya yang lebih besar, sementara pendapatan justru menurun.

HPM Nikel Baru Perlu Didukung Implementasi yang Tepat

Pemerintah menilai HPM Nikel Baru mampu mencerminkan nilai ekonomi mineral secara lebih adil. Meski begitu, implementasi di lapangan belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan. Banyak kontrak antara penambang dan smelter masih menggunakan skema lama. Selain itu, koordinasi antarinstansi juga perlu diperkuat. Kementerian ESDM menetapkan HPM, sedangkan pembinaan industri smelter berada di bawah Kementerian Perindustrian. Oleh karena itu, pelaku usaha berharap pemerintah segera menyelaraskan aturan dan mempercepat proses penyesuaian kontrak. Langkah tersebut dinilai penting agar transaksi berjalan sesuai regulasi.

HPM Nikel Baru Perlu Didukung Implementasi yang Tepat

Prospek Industri Nikel Tetap Menjanjikan

Meskipun menghadapi tantangan, prospek industri nikel Indonesia masih sangat baik. Permintaan global terhadap nikel terus meningkat. Kebutuhan bahan baku baterai kendaraan listrik menjadi salah satu pendorong utama. Selain itu, harga nikel dunia juga sempat menguat akibat gangguan pasokan sulfur internasional. Kondisi tersebut membuka peluang bagi industri nasional. Namun, peluang itu hanya dapat dimanfaatkan jika pemerintah, penambang, dan smelter mampu menyelaraskan kebijakan. Dengan penerapan HPM Nikel Baru yang efektif, transaksi dapat berjalan lebih sehat. Pada akhirnya, penambang memperoleh kepastian usaha, smelter mendapatkan pasokan yang stabil, dan industri nikel Indonesia semakin kompetitif di pasar global.

-5%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.757.500.

👁 2761 kali

-12%
Original price was: Rp2.000.000.Current price is: Rp1.760.000.

👁 1737 kali

-12%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.628.000.

👁 1969 kali

-5%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.757.500.

👁 2193 kali

👁️ Dilihat 12 kali