Dugaan Pemerasan dalam Kasus Jiwasraya
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali menjadi sorotan dalam perkembangan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Tim 9 menemukan bukti yang dinilai cukup untuk mendukung dugaan tindak pidana pemerasan. Dugaan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan perkembangan itu pada Kamis, 10 September 2026. Menurutnya, penyidik telah mendalami dugaan tersebut dan menemukan indikasi pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya. Selain itu, Tim 9 juga telah menyita sejumlah uang yang berkaitan dengan proses penyidikan. Meski demikian, Kejagung belum mengungkap seluruh konstruksi perkara karena proses hukum masih berjalan.
Uang Rp40 Miliar Jadi Sorotan
Dalam perkembangan penyidikan, nama pengusaha properti Tan Kian ikut muncul dalam dugaan pemerasan tersebut. Berdasarkan keterangan yang berkembang dalam perkara, terdapat dugaan pemberian uang senilai Rp40 miliar melalui Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Penyidik kemudian menelusuri hubungan antara aliran dana tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
Namun, pihak Febrie membantah menerima uang Rp40 miliar tersebut. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian. Menurut penjelasan kuasa hukum, Tan Kian tidak secara tegas menyatakan bahwa uang tersebut diberikan kepada Febrie. Tan Kian disebut hanya menduga uang itu mungkin berkaitan dengan sejumlah pejabat Kejagung. Karena itu, pihak kuasa hukum menilai keterangan tersebut masih perlu diuji melalui proses persidangan.
Kejagung Sita Uang Rp5 Miliar
Sementara itu, penyidikan juga menghasilkan penyitaan uang tunai senilai Rp5 miliar dari Ferry Hongkiriwang. Kapuspenkum Kejagung membenarkan penyitaan tersebut pada Jumat, 11 September 2026. Uang dalam bentuk rupiah itu disebut diserahkan langsung oleh Ferry kepada penyidik Tim 9 sekitar satu bulan sebelumnya.
Meski penyitaan sudah dilakukan, Kejagung belum memastikan kepada publik apakah uang Rp5 miliar tersebut merupakan bagian dari dugaan pemerasan. Anang menyatakan hubungan barang bukti itu dengan perkara akan dijelaskan secara terbuka dalam persidangan. Ferry sendiri diketahui menjadi saksi penting dalam perkara tersebut dan telah berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Febrie Adriansyah Hadapi Sejumlah Pasal
Selain dugaan pemerasan, penyidik juga menjerat Febrie dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai miliaran rupiah. Kejagung sebelumnya menetapkan dirinya sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam. Setelah penetapan tersebut, penyidik melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum.
Dalam perkara ini, sangkaan mencakup Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang TPPU serta pasal dalam KUHP. Perkembangan dugaan pemerasan dapat membuka kemungkinan adanya penambahan pasal apabila penyidik menemukan bukti baru yang memenuhi unsur pidana.
Perkara Segera Masuk Persidangan
Saat ini, Tim 9 masih melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kejagung menyatakan proses tersebut dapat segera berlanjut ke tahap persidangan. Nantinya, majelis hakim akan menguji seluruh bukti, keterangan saksi, aliran dana, serta peran setiap pihak yang disebut dalam perkara.
Di sisi lain, bantahan dari pihak Febrie menjadi bagian penting dalam proses hukum karena seluruh tuduhan tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan. Publik juga perlu membedakan antara dugaan, keterangan dalam BAP, dan fakta yang telah terbukti secara hukum. Dengan demikian, persidangan nantinya menjadi ruang untuk menguji apakah dugaan pemerasan tersebut benar terjadi serta siapa saja yang bertanggung jawab.
👁 3605 kali
👁 2218 kali
👁 2152 kali
👁 2501 kali
👁️ Dilihat 14 kali




