Buron Erick Soedjasa Ditangkap di Bandara Juanda
Buron kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan, Erick Soedjasa, akhirnya ditangkap Bareskrim Polri. Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menangkap Erick di area pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu, 9 September 2026. Saat itu, Erick baru tiba dari Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 09.50 WIB. Selain itu, proses penangkapan melibatkan Dittipideksus Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, Polresta Sidoarjo, serta petugas imigrasi. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan penangkapan tersebut. Dengan demikian, pelarian Erick selama sekitar tiga tahun akhirnya terhenti ketika ia kembali memasuki wilayah Indonesia.
Kasus PT Asli Rancangan Indonesia Rugikan Rp37,42 Miliar
Kasus yang menjerat Erick bermula dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan pada PT Asli Rancangan Indonesia atau PT ARI. Laporan tersebut masuk pada 14 Februari 2022 dengan nilai kerugian mencapai Rp37.426.285.740. Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyedia sistem verifikasi biometrik dan teknologi keamanan digital. Dalam perkara ini, penyidik mengungkap dugaan rekayasa pembayaran fee kepada reseller. Pada periode 2018 hingga 2021, Direktur Operasional PT ARI, Rionald Anggara Soerjanto, mengatur kerja sama pemasaran dengan sistem fee. Selanjutnya, Rionald meminta Tedjo Suprayogi Liman dan Erick Soedjasa mencari reseller. Erick kemudian memperkenalkan Michael WW Cheung kepada Rionald. Namun, penyidik menduga reseller tersebut tidak menjalankan seluruh aktivitas pemasaran sebagaimana mestinya, tetapi tetap memperoleh fee. Akibat skema tersebut, nilai kerugian dalam perkara pokok mencapai sekitar Rp37,42 miliar.
Erick Diduga Menerima Aliran Dana Rp4,62 Miliar
Penyidik menduga Erick memiliki peran dalam menghubungkan Michael dengan Rionald. Selain itu, Erick diduga ikut mengatur kesepakatan pembagian fee serta menerima aliran dana dari kedua pihak tersebut. Dalam pengembangan perkara, penyidik mencatat Michael memperoleh fee sekitar Rp10,38 miliar dari 19 pelanggan. Akan tetapi, enam pelanggan di antaranya diduga bukan hasil pemasaran Michael. Berdasarkan kesepakatan, pembagian fee dilakukan dengan komposisi 50 persen untuk Rionald, sedangkan Erick dan Michael masing-masing memperoleh 25 persen. Dari hasil penyidikan, Erick diduga menerima dana sebesar Rp4.621.604.368 dari Michael WW Cheung dan Rionald. Karena itu, penyidik kemudian mengembangkan perkara dan menetapkan Erick sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada November 2023. Status tersangka kemudian membuat polisi melakukan pencarian terhadap Erick untuk menjalani proses hukum.
Buron Masuk Red Notice Interpol Sejak 2024
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Erick diketahui melarikan diri ke Singapura. Polisi kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau DPO untuk membantu proses pencarian. Selanjutnya, Bareskrim berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dalam upaya melacak keberadaan Erick di luar negeri. Upaya tersebut kemudian berlanjut dengan penerbitan Red Notice Interpol pada 2 Februari 2024. Selain itu, Divhubinter Polri berkoordinasi dengan otoritas Singapura dan Atase Kepolisian RI di Singapura untuk memantau keberadaan serta pergerakan Erick. Setelah beberapa tahun dalam pencarian, keberadaan Erick akhirnya terdeteksi ketika ia kembali ke Indonesia. Polisi pun melakukan penangkapan saat Erick melewati pemeriksaan imigrasi di Bandara Internasional Juanda. Peristiwa tersebut sekaligus mengakhiri statusnya sebagai buron dalam perkara PT ARI.
Erick Ditahan dan Jalani Pemeriksaan di Jakarta
Usai ditangkap, penyidik membawa Erick dari Surabaya menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, Bareskrim menempatkan Erick di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani penahanan. Penyidik juga akan melengkapi pemeriksaan sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum sebelum kembali mengirimkan berkas perkara. Sementara itu, enam tersangka lain dalam perkara PT ARI telah menjalani proses hukum. Mereka adalah Rionald Anggara Soerjanto, Tedjo Suprayogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung. Dengan tertangkapnya Erick, penyidik kini dapat melanjutkan proses hukum terhadap tersangka yang sebelumnya melarikan diri ke Singapura. Selanjutnya, pemeriksaan akan menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.
👁 3585 kali
👁 2483 kali
👁 3192 kali
👁 2537 kali
👁️ Dilihat 15 kali




