KPK Telusuri Aliran Dana Batu Bara Kukar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan gratifikasi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Kali ini, penyidik fokus menelusuri aliran uang dari berbagai pihak.
Nama Ahmad Ali ikut menjadi perhatian setelah KPK menyita uang tunai sebesar Rp3,5 miliar. Penyidik kini mencari tahu asal uang tersebut dan hubungan uang itu dengan perkara yang sedang berjalan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memiliki dugaan bahwa uang yang disita berkaitan dengan tindak pidana korupsi di wilayah Kukar. Karena itu, KPK terus mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari pihak terkait.
Selain mencari asal uang, penyidik juga menggunakan metode follow the money. Melalui cara ini, KPK menelusuri ke mana uang mengalir, siapa yang menerima, serta untuk apa uang tersebut digunakan.
Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. Dalam pengembangannya, KPK tidak hanya memeriksa individu. Penyidik juga mulai melihat hubungan antara perusahaan dan kegiatan pertambangan batu bara.
Dugaan Pungutan Hauling Ikut Didalami
Selain aliran dana, KPK juga mendalami dugaan pungutan yang berkaitan dengan jalan angkut atau hauling batu bara. Jalan tersebut digunakan untuk membawa batu bara dari lokasi tambang menuju dermaga.
Menurut KPK, fasilitas hauling menjadi bagian penting dalam kegiatan pengiriman batu bara. Karena itu, penyidik ingin mengetahui bagaimana sistem pembayaran atas penggunaan jalan tersebut.
Penyidik juga memeriksa pihak yang menyediakan fasilitas hauling. Kemudian, KPK mencari tahu siapa yang membayar biaya tersebut dan siapa yang menerima uangnya.
Tidak hanya itu, jumlah muatan batu bara juga ikut diperiksa. KPK ingin mencocokkan jumlah batu bara yang diangkut dengan nilai pungutan yang dikenakan.
Langkah tersebut penting karena perkara ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi berdasarkan jumlah produksi batu bara per metrik ton. Dengan demikian, penyidik perlu melihat hubungan antara produksi, pungutan, dan aliran uang.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Ahmad Ali juga menjadi bagian dari pendalaman perkara. KPK ingin mendapatkan informasi mengenai aktivitas sejumlah pihak yang berkaitan dengan jasa pendukung pertambangan.
Namun, sampai saat ini KPK belum memastikan apakah Ahmad Ali akan kembali diperiksa. Penyidik akan menentukan langkah tersebut berdasarkan kebutuhan dan perkembangan penyidikan.
Tiga Korporasi Jadi Tersangka
Pengembangan perkara batu bara Kukar juga menyentuh sejumlah perusahaan. Pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi produksi batu bara.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. KPK menduga ketiga perusahaan memiliki hubungan dengan perkara yang sebelumnya berkaitan dengan Rita Widyasari.
Penetapan korporasi sebagai tersangka menunjukkan bahwa KPK tidak hanya melihat dugaan korupsi sebagai tindakan perorangan. Penyidik juga memeriksa kemungkinan adanya peran perusahaan dalam rangkaian transaksi.
Karena itu, sejumlah pengurus dan pegawai perusahaan ikut diperiksa. Penyidik menggali informasi mengenai produksi batu bara, kegiatan usaha, serta sistem pembayaran yang berjalan.
Selain itu, KPK juga mengejar aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Upaya tersebut menjadi bagian dari asset recovery atau pemulihan aset untuk negara.
Dengan pendekatan tersebut, penyidik berusaha membangun perkara secara lebih lengkap. KPK tidak hanya mencari siapa yang menerima uang, tetapi juga melihat bagaimana uang tersebut berasal dan bergerak.
Ahmad Ali Pernah Diperiksa KPK
KPK sebelumnya pernah memeriksa Ahmad Ali sebagai saksi dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi batu bara Kukar. Pemeriksaan berlangsung di Polres Banyumas pada 7 Maret 2025.
Saat itu, Ahmad Ali diperiksa di Banyumas karena memiliki agenda untuk menjalankan ibadah umrah. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, KPK menggali informasi dari Ahmad Ali mengenai perkara yang sedang diselidiki. Namun, KPK belum menyimpulkan bahwa pemeriksaan tersebut membuat Ahmad Ali berstatus tersangka.
Pada saat itu, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi. Selain itu, KPK juga terus mencari bukti lain yang dapat membantu mengungkap perkara.
Kini, nama Ahmad Ali kembali muncul setelah penyidik menyita uang Rp3,5 miliar. Penyitaan tersebut membuat asal-usul dan pergerakan uang menjadi bagian penting dalam penyidikan.
Meski demikian, penyitaan uang tidak otomatis membuat seseorang menjadi tersangka. KPK tetap harus membuktikan hubungan antara barang yang disita dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Karena itu, publik masih perlu menunggu hasil penyidikan. Status hukum seseorang harus berdasarkan bukti dan keputusan resmi dari aparat penegak hukum.
KPK Kejar Ujung Aliran Dana
Selanjutnya, KPK masih memiliki tugas untuk mengurai seluruh aliran dana dalam kasus batu bara Kukar. Penyidik tidak hanya melihat uang Rp3,5 miliar yang disita dari Ahmad Ali.
Sebaliknya, KPK juga menelusuri transaksi lain yang diduga berkaitan dengan perkara. Penyidik dapat memeriksa hubungan antara perusahaan, pengelola tambang, penyedia jasa hauling, dan pihak lain yang terkait.
Selain itu, setiap transaksi akan dibandingkan dengan kegiatan produksi serta pengiriman batu bara. Cara tersebut membantu penyidik melihat apakah pembayaran memang merupakan transaksi bisnis atau memiliki hubungan dengan dugaan gratifikasi.
KPK juga menempatkan asset recovery sebagai salah satu tujuan dalam pengembangan perkara. Oleh sebab itu, penyitaan aset menjadi bagian dari proses hukum ketika penyidik menemukan dugaan hubungan dengan tindak pidana.
Sementara itu, kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap Ahmad Ali masih menunggu perkembangan. KPK akan menilai kembali keterangan yang telah diperoleh serta bukti baru yang muncul.
Dengan demikian, kasus batu bara Kukar masih terus berkembang. Nama Ahmad Ali saat ini berada dalam sorotan karena uang Rp3,5 miliar miliknya telah disita dalam penyidikan.
Namun, penyitaan tersebut belum menjadi bukti bahwa Ahmad Ali melakukan tindak pidana. KPK masih harus membuktikan seluruh dugaan melalui alat bukti yang sah dan proses hukum yang berlaku.
👁 3569 kali
👁 2471 kali
👁 2310 kali
👁 3023 kali
👁️ Dilihat 10 kali




