Banding Mengubah Hukuman Dua Prajurit
Kasus Andrie Yunus kembali menjadi perhatian setelah Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengubah vonis terhadap dua prajurit TNI. Majelis hakim banding memberikan keringanan kepada Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono. Selain memangkas masa hukuman, hakim juga membatalkan sanksi pemecatan dari dinas militer. Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026. Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman kepada keduanya pada 10 Juni 2026. Kini, kedua prajurit tetap menjalani pidana penjara tanpa harus kehilangan status mereka sebagai anggota TNI.
Masa Pidana Edi dan Budhi Berkurang
Majelis hakim memberikan perubahan cukup signifikan terhadap hukuman Edi Sudarko. Pada tingkat pertama, Edi mendapat pidana tiga tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer. Setelah proses banding, hukumannya menjadi dua tahun enam bulan penjara. Hakim juga menghapus sanksi pemecatan tersebut. Perubahan serupa terjadi pada Budhi Hariyanto. Prajurit itu sebelumnya menerima hukuman dua tahun enam bulan penjara disertai pemecatan. Putusan banding kemudian memangkas masa pidananya menjadi dua tahun. Selain itu, Budhi tidak lagi menghadapi hukuman pemecatan. Dengan keputusan tersebut, kedua terdakwa memperoleh pengurangan hukuman sekaligus tetap mempertahankan status kedinasannya.
Dua Prajurit Lain Tetap Dihukum
Putusan banding tidak memberikan perubahan kepada dua terdakwa lain dalam perkara ini. Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap menjalani hukuman dua tahun penjara. Sementara itu, Lettu Sami Lakka tetap menerima pidana satu tahun enam bulan penjara. Majelis hakim banding menguatkan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap keduanya. Dalam persidangan sebelumnya, hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan perencanaan terlebih dahulu. Perkara tersebut berkaitan dengan aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Majelis juga memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dalam pelaksanaan hukuman.
Persidangan Ungkap Awal Rencana
Rangkaian fakta dalam persidangan turut menjelaskan bagaimana rencana terhadap Andrie Yunus muncul. Edi Sudarko disebut awalnya ingin memukul korban karena menilai tindakan Andrie mengganggu pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2026. Kemudian, Budhi Hariyanto mengusulkan penggunaan cairan pembersih karat untuk menyerang korban. Setelah kesepakatan tercapai, para terdakwa menjalankan peran masing-masing. Edi dan Budhi mencari keberadaan Andrie, sedangkan Nandala dan Sami ikut membantu pencarian. Fakta tersebut menjadi bagian dari rangkaian perkara yang diperiksa majelis hakim. Kasus ini kemudian berlanjut hingga tingkat banding setelah para terdakwa menerima putusan pengadilan militer tingkat pertama.
Keputusan Banding Tuai Sorotan
Perubahan hukuman tersebut mendapat perhatian dari kelompok masyarakat sipil. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti keputusan yang membatalkan pemecatan Edi dan Budhi. Mereka juga mempertanyakan proses persidangan serta sejauh mana kepentingan korban mendapat perlindungan dalam perkara tersebut. Menurut kelompok tersebut, kondisi korban dan dampak serangan perlu menjadi perhatian dalam proses hukum. Karena itu, TAUD mendorong Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara transparan dan akuntabel. Selanjutnya, perkembangan kasus Andrie Yunus akan tetap menjadi perhatian publik karena menyentuh persoalan penegakan hukum, pertanggungjawaban prajurit, perlindungan korban, dan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan militer.
👁 3505 kali
👁 2434 kali
👁 1884 kali
👁 3325 kali
👁️ Dilihat 10 kali




