Emiten Kena Sanksi OJK, Bakrie hingga Sari Roti

Bakrie dan Produsen Sari Roti Masuk Daftar.

Emiten Kena Sanksi OJK hingga Agustus 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada sejumlah emiten hingga 31 Agustus 2026. Beberapa nama besar masuk dalam daftar tersebut. Di antaranya PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Bakrie Telecom Tbk, dan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk sebagai produsen Sari Roti. OJK memberikan sanksi karena menemukan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan di bidang pasar modal. Langkah ini menunjukkan bahwa regulator terus memperketat pengawasan terhadap perusahaan terbuka. Selain itu, OJK ingin menjaga aktivitas pasar modal agar tetap berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.

OJK Catat 1.277 Sanksi Administratif

Sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan perintah tertulis. Sanksi tersebut menyasar emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, serta pihak lain yang terkait. Dari jumlah tersebut, terdapat 93 sanksi karena pelanggaran peraturan pasar modal. OJK memberikan denda dengan total Rp73,99 miliar untuk kategori tersebut. Selain denda, regulator menjatuhkan delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin. Dengan demikian, pengawasan OJK tidak hanya menyasar perusahaan, tetapi juga pihak yang memiliki tanggung jawab dalam kegiatan pasar modal.

OJK Catat 1.277 Sanksi Administratif

Bakrie dan Produsen Sari Roti Masuk Daftar

Sebanyak 23 emiten tercatat menerima sanksi administratif atas pelanggaran di bidang pasar modal hingga akhir Agustus. Selain Bakrie & Brothers dan Bakrie Telecom, daftar tersebut mencakup Nippon Indosari Corpindo. Perusahaan tersebut dikenal sebagai produsen Sari Roti. OJK juga memasukkan sejumlah emiten lain, seperti Trada Alam Minera, J Resources Asia Pasifik, Repower Asia Indonesia, Sinergi Megah Internusa, dan Sawit Sumbermas Sarana. Kemudian terdapat Cakra Buana Resources Energi, Indo Boga Sukses, Ifishdeco, Trinitan Metals and Minerals, serta beberapa perusahaan lainnya. Daftar ini menunjukkan bahwa penegakan aturan berlaku terhadap berbagai perusahaan terbuka.

Jenis Pelanggaran yang Disorot OJK

OJK menemukan berbagai bentuk pelanggaran yang menjadi dasar pemberian sanksi. Pelanggaran tersebut antara lain berkaitan dengan aliran dana hasil penawaran umum dan proses penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham. Selain itu, regulator menyoroti penyajian serta audit laporan keuangan. Transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan juga menjadi perhatian. Selanjutnya, OJK mencatat persoalan transaksi material, pelaksanaan RUPST, penunjukan akuntan publik, keterbukaan informasi, serta tata kelola perusahaan. Karena itu, emiten perlu memastikan seluruh kewajiban pasar modal berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Bakrie dan Produsen Sari Roti Masuk Daftar.

Denda Keterlambatan Laporan Capai Rp253,07 Miliar

Selain pelanggaran aturan pasar modal, OJK juga memberikan 1.184 sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian laporan. Total dendanya mencapai Rp253,07 miliar dan disertai 304 peringatan tertulis. Sebanyak 876 sanksi berkaitan dengan keterlambatan laporan berkala dengan denda Rp243,33 miliar. Kemudian, 91 sanksi muncul akibat keterlambatan laporan insidentil dengan denda Rp7,87 miliar. OJK juga mencatat 209 sanksi atas keterlambatan laporan tata kelola dengan denda Rp1,83 miliar. Sementara itu, delapan sanksi terkait laporan profesi penunjang menghasilkan denda Rp32,3 juta. Jika digabungkan, denda pelanggaran pasar modal dan kepatuhan pelaporan mencapai sekitar Rp327,05 miliar. OJK menegaskan akan terus mengambil tindakan tegas untuk meningkatkan kepatuhan dan memberikan efek jera kepada pihak yang melanggar.

-5%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.757.500.

👁 3453 kali

-5%
Original price was: Rp2.000.000.Current price is: Rp1.900.000.

👁 2096 kali

-12%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.628.000.

👁 2386 kali

-5%
Original price was: Rp650.000.Current price is: Rp617.000.

👁 1648 kali

👁️ Dilihat 14 kali