Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan
Ruben Onsu jadi tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi menetapkan status tersebut setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Dalam laporan itu, pelapor berinisial P, sedangkan korban berinisial DM. Polisi menyebut perkara bermula ketika Ruben menawarkan kesempatan investasi melalui usaha yang dimilikinya. Korban kemudian tertarik dan menyepakati kerja sama tersebut dengan menyerahkan sejumlah modal sesuai kesepakatan.
Awal Mula Kasus Investasi Ruben Onsu
Menurut keterangan Polres Metro Jakarta Selatan, dugaan perkara tersebut bermula dari kesepakatan investasi antara Ruben dan korban. Ruben disebut menawarkan bisnisnya sebagai tempat korban menanamkan dana dengan imbal hasil yang telah disepakati. Setelah korban menyerahkan modal, kedua pihak kemudian menunggu waktu pembayaran keuntungan sesuai perjanjian. Namun, ketika waktu yang disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan disebut belum diterima korban. Selain itu, modal yang telah diberikan juga belum dikembalikan. Kondisi tersebut kemudian mendorong korban melaporkan persoalan itu kepada polisi. Penyidik masih mendalami bentuk usaha yang menjadi objek perkara. Polisi juga belum mengungkap secara rinci jumlah modal serta besaran kerugian korban karena informasi tersebut masih masuk materi penyidikan.
Polisi Naikkan Status Perkara
Penanganan kasus Ruben Onsu kemudian memasuki tahap penyidikan pada 25 April 2026. Polisi mengambil langkah tersebut setelah melakukan penyelidikan terhadap laporan yang masuk. Selama proses penyidikan, penyidik memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli. Pemeriksaan tersebut bertujuan mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memperjelas dugaan tindak pidana dalam perkara investasi tersebut. Setelah rangkaian pemeriksaan berjalan, penyidik melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara kemudian menyepakati perubahan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka. Penetapan itu dilakukan pada 19 Agustus 2026. Dengan demikian, Ruben kini menghadapi proses hukum sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan sejak tahun sebelumnya.
Ruben Onsu Akan Diperiksa Polisi
Setelah menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan berencana memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menyebut pemeriksaan kemungkinan berlangsung pada pekan depan. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan dalam kapasitas Ruben sebagai tersangka. Penyidik masih memiliki sejumlah hal untuk didalami, termasuk kronologi kesepakatan investasi, aliran dana, keuntungan yang dijanjikan, serta modal yang disebut belum dikembalikan. Selain itu, polisi juga masih mengkaji keterangan para saksi dan bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan. Langkah pemeriksaan terhadap Ruben menjadi bagian penting dalam proses hukum untuk memperoleh keterangan langsung dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Belum Ada Tanggapan dari Ruben Onsu
Sementara itu, hingga informasi tersebut diberitakan, belum ada tanggapan resmi dari Ruben Onsu mengenai penetapan status tersangka tersebut. Upaya untuk meminta klarifikasi juga disebut telah dilakukan melalui pesan langsung Instagram, tetapi belum mendapatkan respons. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, juga mengaku belum mengetahui informasi mengenai penetapan tersebut dan meminta wartawan menghubungi Ruben secara langsung. Karena proses hukum masih berjalan, polisi belum mengungkap seluruh detail perkara, termasuk nominal kerugian dan informasi lebih lengkap mengenai bisnis yang menjadi objek investasi. Oleh karena itu, perkembangan selanjutnya masih menunggu pemeriksaan Ruben serta hasil penyidikan Polres Metro Jakarta Selatan. Status tersangka dalam perkara ini juga tetap harus dipahami sebagai bagian dari proses hukum, sementara dugaan tindak pidana tersebut masih dalam tahap penyidikan.
👁 3353 kali
👁 2049 kali
👁 2053 kali
👁 2311 kali
👁️ Dilihat 23 kali




