Tarif Listrik PLN 9-16 Agustus 2026 Tetap

Tarif Listrik PLN 9-16 Agustus 2026

Tarif listrik PLN per kWh pada 9-16 Agustus 2026 tetap menggunakan ketentuan Triwulan III 2026. Pemerintah mempertahankan tarif tersebut untuk periode Juli hingga September 2026. Karena itu, pelanggan PLN tidak perlu khawatir dengan kenaikan tarif pada pertengahan Agustus. Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi. Selain itu, tarif yang tetap membantu masyarakat memperkirakan pengeluaran listrik setiap bulan. Pemerintah juga ingin menjaga daya beli di tengah perubahan kondisi ekonomi global.

Tarif Rumah Tangga Non-Subsidi

Untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi, tarif listrik berbeda sesuai daya yang terpasang. Pelanggan 900 VA membayar Rp1.352 per kWh. Sementara itu, pelanggan 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan Rp1.445 per kWh. Selanjutnya, pelanggan dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA membayar Rp1.700 per kWh. Tarif yang sama berlaku untuk pelanggan dengan daya 6.600 VA ke atas. Dengan demikian, pelanggan dapat menghitung kebutuhan listrik berdasarkan pemakaian kWh bulanan. Informasi ini juga membantu pengguna mengatur konsumsi agar tagihan tetap terkendali.

Tarif Rumah Tangga Non-Subsidi

Tarif Listrik Pelanggan Subsidi

Pemerintah juga mempertahankan tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi. Pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA membayar Rp415 per kWh. Kemudian, pelanggan 900 VA subsidi dikenakan Rp605 per kWh. Adapun pelanggan 900 VA Rumah Tangga Mampu atau RTM membayar Rp1.352 per kWh. Untuk daya 1.300 VA hingga 2.200 VA, tarifnya mencapai Rp1.445 per kWh. Sementara itu, pelanggan 3.500 VA ke atas dikenakan Rp1.700 per kWh. Pemerintah memastikan tarif bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak berubah pada Triwulan III 2026.

Tarif Bisnis dan Pemerintah

Selain rumah tangga, PLN menerapkan tarif berbeda bagi pelanggan bisnis dan pemerintah. Golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan Rp1.445 per kWh. Berikutnya, golongan P-1/TR untuk kantor pemerintah membayar Rp1.700 per kWh. Tarif yang sama berlaku untuk P-3/TR yang digunakan untuk penerangan jalan umum. Untuk pelanggan bisnis dan industri dengan kebutuhan daya lebih besar, tarif mengikuti golongan serta tingkat tegangan masing-masing. Oleh sebab itu, pelanggan usaha perlu mengecek golongan listrik sebelum menghitung biaya operasional.

Upload Image...

Alasan Tarif Listrik Tidak Naik

Kementerian ESDM memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik demi menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa kebijakan ini juga memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha. Padahal, penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi dapat dilakukan setiap tiga bulan. Perhitungan tersebut mengacu pada kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia atau ICP, inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan atau HBA. Untuk Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan data Februari-April 2026. Data tersebut mencatat kurs Rp16.959,32 per dolar AS, ICP US$96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA US$70 per ton. Namun, pemerintah memilih mempertahankan tarif. Dengan demikian, tarif listrik pada 9-16 Agustus 2026 tetap berlaku dan tidak mengalami kenaikan.

-5%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.757.500.

👁 3200 kali

-5%
Original price was: Rp2.000.000.Current price is: Rp1.900.000.

👁 3197 kali

-12%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.628.000.

👁 2224 kali

-5%
Original price was: Rp2.000.000.Current price is: Rp1.900.000.

👁 2987 kali

👁️ Dilihat 9 kali