Kalapas Waingapu: Ditjenpas Klarifikasi Video Viral Lama

Video Penggerebekan Kalapas Waingapu Disebut Peristiwa Lama

Ditjenpas Beri Klarifikasi Terkait Video Kalapas Waingapu

Kalapas Waingapu menjadi perhatian publik setelah sebuah video penggerebekan yang dikaitkan dengan mantan pejabat pemasyarakatan kembali beredar di media sosial. Video tersebut menampilkan sejumlah petugas berseragam Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang mendatangi sebuah rumah dan menemukan seorang perempuan muda di dalam lokasi tersebut. Namun, Ditjenpas memastikan bahwa video itu merupakan peristiwa lama dan tidak berkaitan dengan wilayah kerja Jambi.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi menegaskan bahwa narasi yang mengaitkan video tersebut dengan pejabat Ditjenpas Jambi tidak sesuai fakta. Kakanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menyebut kejadian dalam video berlangsung sekitar tahun 2024 di wilayah kerja lain. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak menghubungkan video tersebut dengan aktivitas pemasyarakatan di Jambi.

Video Penggerebekan Kalapas Waingapu Disebut Peristiwa Lama

Sementara itu, Juru Bicara Ditjen PAS Rika Aprianti juga memberikan penjelasan mengenai video viral tersebut. Ia menyampaikan bahwa rekaman penggerebekan rumah dinas yang dikaitkan dengan Kalapas Waingapu sudah lama beredar. Menurutnya, pihak Ditjen PAS telah mengambil tindakan terhadap pejabat yang bersangkutan setelah munculnya kasus tersebut.

Rika menjelaskan bahwa mantan Kalapas Waingapu telah dipindahkan tugas. Pejabat tersebut kini tidak lagi menjabat sebagai kepala lembaga pemasyarakatan di Waingapu. Langkah mutasi tersebut menjadi bagian dari tindakan internal untuk menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.

Video Penggerebekan Kalapas Waingapu Disebut Peristiwa Lama

Mantan Kalapas Waingapu Kini Hadapi Proses Hukum

Selain isu video viral, pejabat berinisial RB juga tersandung kasus lain terkait dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi. Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap RB dengan barang bukti sebanyak 536 butir ekstasi. Saat ini, RB menjalani proses hukum dan telah diberhentikan sementara sebagai aparatur sipil negara sesuai aturan yang berlaku.

Di sisi lain, Ditjenpas Jambi menegaskan bahwa RB sebelumnya menjabat sebagai Kabid Pelayanan dan Pembinaan. Setelah kasus tersebut mencuat, RB telah dicopot dari jabatan struktural. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa institusi pemasyarakatan tetap melakukan tindakan tegas terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Ditjenpas Jambi Tegaskan Tidak Ada Kaitan Rumah Dinas

Lebih lanjut, Irwan Rahmat Gumilar menjelaskan bahwa Kanwil Ditjenpas Jambi tidak memiliki rumah dinas bagi pejabat struktural. Oleh karena itu, lokasi dalam video viral tersebut tidak berhubungan dengan fasilitas resmi milik Ditjenpas Jambi. Pernyataan ini sekaligus membantah informasi yang menyebut penggerebekan terjadi di wilayah tersebut.

Selain itu, Ditjenpas mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menerima informasi yang beredar di internet. Masyarakat perlu memastikan kebenaran sebuah informasi sebelum membagikannya kembali. Sebab, penyebaran informasi tanpa verifikasi dapat menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan pihak tertentu.

Ditjenpas Jambi Tegaskan Tidak Ada Kaitan Rumah Dinas

Komitmen Ditjenpas Menjaga Integritas Pemasyarakatan

Kasus yang menyeret nama mantan Kalapas Waingapu menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas aparatur pemasyarakatan. Ditjenpas menyatakan komitmennya untuk terus menjalankan tugas dengan profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Setiap petugas yang terbukti melanggar aturan akan mendapatkan tindakan sesuai ketentuan hukum.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, Ditjenpas berharap masyarakat memahami konteks peristiwa secara menyeluruh. Video viral yang beredar tidak dapat dijadikan dasar untuk menghubungkan kejadian tersebut dengan institusi tertentu tanpa bukti yang jelas. Karena itu, informasi resmi dari pihak berwenang menjadi rujukan utama dalam memahami kasus Kalapas Waingapu.

-5%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.757.500.

👁 3086 kali

-5%
Original price was: Rp2.000.000.Current price is: Rp1.900.000.

👁 3100 kali

-12%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.628.000.

👁 2130 kali

-5%
Original price was: Rp2.000.000.Current price is: Rp1.900.000.

👁 2889 kali

👁️ Dilihat 11 kali