Bank Perekonomian Rakyat Tutup per Juli 2026 Bertambah Menjadi 10
Bank Perekonomian Rakyat tutup per Juli 2026 kembali menjadi perhatian setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Kota Depok, Jawa Barat. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor KEP-57/D.03/2026 dan mulai berlaku efektif pada 16 Juli 2026. Dengan pencabutan izin tersebut, seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri resmi ditutup untuk umum dan seluruh kegiatan operasional bank dihentikan. Selain itu, langkah OJK ini menjadi bagian dari pengawasan terhadap industri perbankan agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga. Oleh karena itu, masyarakat diimbau mengikuti informasi resmi dari OJK maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait proses penyelesaian hak nasabah.
OJK Cabut Izin Sejumlah BPR di Berbagai Daerah
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, OJK secara bertahap mencabut izin usaha sejumlah Bank Perekonomian Rakyat di berbagai wilayah Indonesia. Pada Januari, izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat serta PT BPR Prima Master Bank di Surabaya resmi dicabut. Selanjutnya, Februari mencatat pencabutan izin Perumda BPR Bank Cirebon dan PT BPR Kamadana di Bali. Memasuki Maret, OJK kembali menutup PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat dan PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam. Kemudian, PT BPR Ceper Permata Artha menyusul pada Juni. Sementara itu, Juli menjadi bulan dengan tiga pencabutan izin, yaitu PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, PT BPR Mataram Mitra Manunggal, serta PT BPR Syariah Hasanah Mandiri.
Daftar 10 Bank Perekonomian Rakyat Tutup per Juli 2026
Berikut daftar lengkap Bank Perekonomian Rakyat tutup per Juli 2026 berdasarkan pencabutan izin usaha oleh OJK.
- PT BPR Suliki Gunung Mas – Sumatra Barat (7 Januari 2026)
- PT BPR Prima Master Bank – Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
- Perumda BPR Bank Cirebon – Jawa Barat (9 Februari 2026)
- PT BPR Kamadana – Bangli, Bali (18 Februari 2026)
- PT BPR Koperindo Jaya – Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026)
- PT BPR Pembangunan Nagari – Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)
- PT BPR Ceper Permata Artha – Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa – Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026)
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal – Yogyakarta (7 Juli 2026)
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri – Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026)
Dengan bertambahnya daftar tersebut, jumlah bank yang berhenti beroperasi hingga pertengahan Juli 2026 mencapai sepuluh lembaga. Seluruh bank yang dicabut izinnya berasal dari sektor BPR maupun BPR Syariah.
LPS Menangani Hak dan Kewajiban Nasabah
Setelah pencabutan izin usaha dilakukan, proses penyelesaian hak dan kewajiban nasabah tidak berhenti begitu saja. Sebaliknya, Lembaga Penjamin Simpanan akan membentuk tim likuidasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tim tersebut bertugas menyelesaikan aset, kewajiban, serta proses pembayaran klaim simpanan yang memenuhi syarat penjaminan. Di sisi lain, OJK juga menegaskan bahwa direksi, komisaris, maupun pemegang saham bank yang izinnya telah dicabut tidak diperbolehkan melakukan tindakan hukum terhadap aset dan kewajiban perusahaan tanpa persetujuan tertulis dari LPS. Dengan mekanisme tersebut, regulator berupaya menjaga kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan nasabah.
Penutupan Bank Perekonomian Rakyat Menjadi Evaluasi Industri Perbankan
Fenomena Bank Perekonomian Rakyat tutup per Juli 2026 menunjukkan bahwa sektor BPR masih menghadapi tantangan dalam menjaga kesehatan keuangan, tata kelola perusahaan, dan kualitas manajemen risiko. Meskipun demikian, pencabutan izin usaha merupakan langkah pengawasan yang bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional. Selain itu, OJK bersama LPS terus memastikan setiap proses likuidasi berjalan sesuai aturan sehingga tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan. Oleh sebab itu, masyarakat yang menjadi nasabah bank terdampak disarankan mengikuti seluruh pengumuman resmi agar memperoleh informasi akurat mengenai proses klaim simpanan maupun penyelesaian hak lainnya.
👁 3065 kali
👁 1847 kali
👁 1931 kali
👁 2115 kali
👁️ Dilihat 20 kali




