Hotel Sultan Jadi Aset Negara, Dasar Hukum Ditegaskan

Eksekusi Lahan di Kawasan GBK Diwarnai Kericuhan

Pemerintah Tegaskan Status Hotel Sultan sebagai Barang Milik Negara

Pemerintah menegaskan bahwa Hotel Sultan kini menjadi bagian dari barang milik negara setelah proses eksekusi pengosongan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Juni 2026. Selain itu, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan terkait lahan dan bangunan yang berdiri di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyatakan bahwa seluruh proses telah memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat. Oleh karena itu, pengelolaan aset tersebut kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan negara.

Eksekusi Lahan di Kawasan GBK Diwarnai Kericuhan

Pelaksanaan pengosongan kawasan eks hotel di Senayan sempat berlangsung ricuh. Sejumlah massa yang mengatasnamakan karyawan dan kelompok masyarakat melakukan aksi penolakan terhadap eksekusi. Akibatnya, situasi memanas ketika sebagian massa melempari petugas dengan botol dan batu. Aparat keamanan kemudian mengerahkan kendaraan water canon untuk mengendalikan keadaan. Meskipun demikian, proses pengosongan tetap berjalan hingga seluruh objek yang menjadi sengketa berhasil dikuasai sesuai penetapan pengadilan.

Eksekusi Lahan di Kawasan GBK Diwarnai Kericuhan

Kronologi Sengketa Aset yang Berlangsung Puluhan Tahun

Perselisihan mengenai kawasan tersebut berawal dari perbedaan pandangan mengenai status lahan yang digunakan sejak era 1970-an. Pemerintah berpendapat bahwa area tersebut merupakan bagian dari HPL negara yang berada di bawah pengelolaan kawasan GBK. Sementara itu, PT Indobuildco berpegang pada Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimilikinya. Konflik semakin tajam ketika masa berlaku HGB berakhir pada tahun 2023. Seiring berjalannya waktu, berbagai gugatan dan proses hukum terus berlangsung. Pada akhirnya, pengadilan menguatkan posisi negara sebagai pihak yang berhak mengelola lahan tersebut.

Peran Pontjo Sutowo dan PT Indobuildco dalam Konflik Lahan

Nama Pontjo Sutowo tidak dapat dipisahkan dari perjalanan panjang properti yang sebelumnya dikenal sebagai Jakarta Hilton International tersebut. Sebagai Presiden Direktur PT Indobuildco, Pontjo menjadi figur utama yang mempertahankan klaim perusahaan atas lahan di kawasan GBK. Di sisi lain, pemerintah menilai hak penguasaan lahan telah berakhir setelah masa berlaku HGB habis. Sejumlah putusan pengadilan kemudian menguatkan pandangan tersebut. Meskipun demikian, pihak PT Indobuildco masih menilai pelaksanaan eksekusi memiliki cacat hukum dan berencana menempuh upaya hukum lanjutan.

Peran Pontjo Sutowo dan PT Indobuildco dalam Konflik Lahan

Rencana Pemanfaatan Aset Negara untuk Kepentingan Publik

Setelah pengambilalihan selesai dilakukan, pemerintah berencana memanfaatkan aset eks Hotel Sultan untuk kepentingan masyarakat luas. Lebih lanjut, pemanfaatan tersebut akan mengikuti ketentuan pengelolaan barang milik negara yang berlaku. Pemerintah juga menyatakan akan memperhatikan nasib para karyawan yang terdampak akibat perubahan status pengelolaan kawasan tersebut. Dengan demikian, pengambilalihan aset ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi. Kawasan strategis di jantung Jakarta tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi publik pada masa mendatang.

-5%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.757.500.

👁 2255 kali

-12%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.628.000.

👁 1707 kali

-5%
Original price was: Rp2.000.000.Current price is: Rp1.900.000.

👁 1931 kali

-5%
Original price was: Rp250.000.Current price is: Rp237.500.

👁 1658 kali

👁️ Dilihat 10 kali