Hoaks Soal Ijazah Jokowi Viral di Media Sosial
Hoaks soal ijazah Jokowi kembali ramai diperbincangkan di media sosial setelah muncul unggahan yang mengklaim Mahkamah Internasional menyatakan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo asli. Unggahan tersebut menampilkan foto Jokowi, gambar ijazah, serta potongan visual menyerupai pemberitaan resmi. Narasi itu langsung menyebar luas dan memicu perdebatan di tengah masyarakat.
Faktanya, informasi tersebut tidak benar. Tidak ada pernyataan resmi dari Mahkamah Internasional mengenai ijazah Jokowi. Lembaga internasional itu juga tidak pernah menangani perkara sengketa ijazah yang berkaitan dengan Jokowi. Konten yang beredar diduga merupakan hasil manipulasi visual untuk membangun opini publik.
Logo Better World Campaign Dipakai Tanpa Dasar
Unggahan hoaks soal ijazah Jokowi juga mencatut logo Better World Campaign atau BWC. Setelah ditelusuri, organisasi tersebut sama sekali tidak memiliki hubungan dengan isu ijazah Jokowi maupun perkara hukum di Indonesia. Better World Campaign dikenal sebagai organisasi yang fokus memperkuat hubungan Amerika Serikat dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB.
Tidak ditemukan publikasi resmi mengenai ijazah Jokowi di situs maupun media sosial BWC. Penggunaan logo organisasi itu diduga hanya untuk memperkuat kesan bahwa unggahan viral tersebut berasal dari sumber terpercaya. Karena itu, masyarakat diminta lebih teliti sebelum mempercayai informasi yang beredar di media sosial.
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Digelar di PN Solo
Di tengah munculnya hoaks soal ijazah Jokowi, proses hukum terkait gugatan ijazah Jokowi tetap berjalan di Pengadilan Negeri Surakarta atau PN Solo. Sidang lanjutan digelar pada Selasa, 19 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan administrasi kedua. Gugatan tersebut diajukan oleh Sigit Pratomo, alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau UGM.
Penggugat menilai polemik ijazah Jokowi terus berkembang karena belum ada penjelasan langsung kepada publik maupun di persidangan. Dalam perkara tersebut, pihak penggugat juga melibatkan Universitas Gadjah Mada dan Polda Metro Jaya sebagai turut tergugat. Seluruh pihak akhirnya hadir sehingga persidangan dapat dilanjutkan sesuai agenda.
Proses Mediasi Jadi Tahap Berikutnya
Majelis hakim PN Surakarta memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap mediasi sebelum masuk pembahasan pokok perkara. Semua pihak sepakat menunjuk Prof Adi Sulistiyono sebagai mediator non-hakim. Mediasi pertama dijadwalkan berlangsung pada 2 Juni 2026.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan seluruh pihak menerima keputusan tersebut. Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, menyebut Prof Adi dipilih karena memiliki pengalaman menangani perkara serupa. Proses mediasi diharapkan dapat membuka ruang penyelesaian hukum yang lebih jelas dan kondusif.
Publik Diminta Waspadai Informasi Menyesatkan
Kasus ini menunjukkan pentingnya masyarakat memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya di media sosial. Hoaks soal ijazah Jokowi dapat memicu kesalahpahaman dan memperkeruh suasana publik jika tidak disikapi secara bijak. Informasi yang belum terverifikasi sebaiknya tidak langsung dipercaya begitu saja.
Publik disarankan mengikuti perkembangan perkara melalui sumber resmi seperti pengadilan maupun pernyataan pihak terkait. Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih akurat dan terhindar dari konten manipulatif yang sengaja dibuat untuk membangun opini tertentu.
👁 1944 kali
👁 1195 kali
👁 1257 kali
👁 1815 kali
👁 1341 kali
👁 1744 kali
👁 2262 kali
👁 1670 kali
👁️ Dilihat 15 kali








