OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Bermasalah
Otoritas Jasa Keuangan menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kredit bermasalah di sektor perbankan. Langkah ini dinilai penting agar pertumbuhan kredit nasional tetap sehat, berkelanjutan, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. OJK memandang bank membutuhkan ruang yang aman dalam mengambil keputusan bisnis selama tetap menjalankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa konsep Business Judgement Rule memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik. Perlindungan tersebut berlaku apabila keputusan dilakukan tanpa benturan kepentingan dan tetap mengutamakan kepentingan perusahaan. Menurut OJK, kepastian hukum sangat penting agar bankir tidak takut menyalurkan kredit kepada dunia usaha.
Business Judgement Rule Jadi Dasar Perlindungan Bankir
Konsep Business Judgement Rule kini menjadi perhatian utama dalam penanganan kredit bermasalah di industri perbankan. OJK bersama aparat penegak hukum menilai bahwa risiko bisnis yang menyebabkan kredit macet tidak otomatis menjadi tindak pidana. Selama proses pemberian kredit dilakukan sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian, kerugian yang timbul dapat dikategorikan sebagai risiko bisnis biasa.
Dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema โPenerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bankโ, OJK menegaskan perlunya kesamaan pemahaman antara regulator, akademisi, dan aparat hukum. Forum tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta pelaku industri perbankan nasional. Kesamaan penafsiran hukum diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi sektor perbankan.
Kredit Macet Tidak Selalu Berujung Pidana
Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Jupriyadi menjelaskan bahwa kredit bermasalah tidak selalu berujung pada proses pidana. Ia menegaskan bahwa kerugian akibat kredit macet dapat dikategorikan sebagai business failure apabila seluruh prosedur dan mitigasi risiko telah dilakukan dengan benar.
Menurut Jupriyadi, perlindungan Business Judgement Rule berlaku apabila keputusan bisnis diambil dengan itikad baik, sesuai prosedur, tanpa benturan kepentingan, dan disertai upaya maksimal untuk mengurangi risiko kerugian. Apabila seluruh unsur tersebut terpenuhi, maka kegagalan bisnis tidak dapat langsung dianggap sebagai tindak pidana. Pendekatan ini dinilai penting untuk menghindari chilling effect yang membuat bankir takut mengambil keputusan bisnis.
Kejaksaan Tegaskan Perlindungan Tidak Berlaku untuk Fraud
Meski demikian, perlindungan hukum dalam konsep Business Judgement Rule tidak berlaku apabila ditemukan unsur manipulasi atau fraud. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa tindakan kolusi, penyampaian informasi palsu, hingga pengabaian prinsip kehati-hatian dapat menggugurkan perlindungan hukum tersebut.
Didik menjelaskan bahwa kredit bermasalah yang timbul akibat penyimpangan prosedur tidak lagi dianggap sebagai risiko bisnis biasa. Dalam kondisi seperti itu, kerugian bank dapat masuk ke ranah pidana karena terdapat unsur kejahatan yang disengaja. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum tetap akan menindak tegas praktik fraud yang merugikan industri perbankan dan masyarakat.
๐ 1141 kali
๐ 1290 kali
๐ 1531 kali
๐ 1555 kali
๐๏ธ Dilihat 11 kali




