Bank Mandiri Dividen 2026 Meningkat Signifikan
Bank Mandiri kembali menarik perhatian investor melalui keputusan pembagian bank mandiri dividen tahun buku 2025. Dalam RUPST yang digelar 29 April 2026, perseroan menyetujui dividen tunai sebesar Rp44,47 triliun atau setara 79% dari laba bersih. Nilai ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam memberikan imbal hasil optimal kepada pemegang saham sekaligus menjaga daya saing di sektor perbankan nasional.
Rincian Dividen per Saham dan Yield Tinggi
Setiap pemegang saham BMRI akan menerima dividen sebesar Rp476,95 per lembar saham, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp466,18. Dengan harga saham penutupan Rp4.430, dividend yield mencapai sekitar 10,77%, menjadikannya salah satu yang tertinggi di industri perbankan Indonesia. Sebagian dividen sebesar Rp9,3 triliun bahkan telah dibagikan lebih awal sebagai dividen interim pada Januari 2026.
Perubahan Susunan Komisaris Bank Mandiri
Selain pembagian bank mandiri dividen, RUPST juga menetapkan perubahan struktur pengurus. Posisi Komisaris Utama tetap dijabat Zulkifli Zaini, didampingi Wakil Komisaris Utama M. Rudy Salahuddin Ramto. Jajaran komisaris lainnya meliputi Luky Alfirman, Yuliot, serta komisaris independen Mia Amiati dan Bintoro Kunto Pardewo. Perubahan ini termasuk pemberhentian Muhammad Yusuf Ateh dari posisi komisaris.
Direksi BMRI Tetap Stabil dengan Penyesuaian
Di jajaran direksi, Riduan tetap menjabat sebagai Direktur Utama dengan dukungan Wakil Direktur Utama Henry Panjaitan. Posisi Direktur Operations tetap dipegang Timothy Utama setelah sempat diberhentikan dan diangkat kembali. Direksi lain mencakup bidang strategis seperti risk management, corporate banking, hingga teknologi informasi, yang menunjukkan fokus Bank Mandiri pada transformasi digital dan ekspansi bisnis berkelanjutan.
Buyback Saham dan Strategi Jangka Panjang
Sebagai langkah tambahan, RUPST juga menyetujui program buyback saham hingga Rp1,17 triliun yang akan berlangsung sampai April 2027. Saham hasil buyback akan dialokasikan untuk program kepemilikan saham karyawan dan manajemen sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan. Kebijakan ini memperkuat kepercayaan investor terhadap prospek jangka panjang sekaligus menjaga stabilitas harga saham di pasar.
👁 1042 kali
👁 1004 kali
👁 1183 kali
👁 996 kali
👁️ Dilihat 10 kali




