Delpedro Marhaen Bebas, Yusril Soroti Bukti Penangkapan

Delpedro Marhaen Bebas, Yusril Soroti Bukti Penangkapan

Kasus Delpedro Marhaen Menjadi Sorotan Publik

Kasus Delpedro Marhaen bebas dari dakwaan menjadi perhatian luas masyarakat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya dan beberapa rekannya. Delpedro yang dikenal sebagai aktivis hak asasi manusia sebelumnya menghadapi proses hukum yang cukup panjang. Putusan majelis hakim tersebut memicu perdebatan di ruang publik, terutama terkait penegakan hukum dan perlindungan terhadap aktivis. Banyak pihak menilai kasus ini menjadi contoh penting bagaimana sistem peradilan harus bekerja secara objektif dan berdasarkan bukti yang kuat.

Yusril Ingatkan Aparat Jangan Tangkap Tanpa Bukti

Menanggapi putusan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam melakukan penangkapan. Ia menegaskan bahwa aparat tidak boleh menangkap seseorang tanpa bukti yang kuat dan cukup. Menurut Yusril, penegakan hukum harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia juga menilai kasus Delpedro Marhaen bebas dapat menjadi pelajaran bagi aparat agar selalu mengedepankan profesionalitas dan kehati-hatian dalam setiap proses hukum.

Vonis Bebas PN Jakpus Dinilai Sudah Final

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Dengan putusan tersebut, majelis hakim secara resmi membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan. Yusril menyebutkan bahwa vonis bebas tersebut pada dasarnya sudah bersifat final dalam konteks pembuktian di pengadilan tingkat pertama. Ia menilai keputusan hakim harus dihormati sebagai bagian dari sistem peradilan yang independen.

Yusril Minta Jaksa Tidak Cari Alasan Kasasi

Selain itu, Yusril juga meminta pihak kejaksaan untuk tidak mencari-cari alasan guna mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Ia berpendapat bahwa langkah kasasi seharusnya dilakukan hanya jika terdapat alasan hukum yang kuat dan mendasar. Dalam kasus Delpedro Marhaen bebas, menurutnya majelis hakim telah memberikan pertimbangan yang cukup jelas dalam putusannya. Oleh karena itu, Yusril mengingatkan agar proses hukum tidak justru menimbulkan polemik baru yang berpotensi merugikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Yusril Minta Jaksa Tidak Cari Alasan Kasasi

Nama Baik Delpedro Marhaen Direhabilitasi

Putusan bebas tersebut juga secara otomatis merehabilitasi nama baik Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya. Majelis hakim menegaskan bahwa mereka berhak mendapatkan pemulihan hak dan reputasi setelah dinyatakan tidak bersalah. Yusril menambahkan bahwa rehabilitasi nama baik dalam kasus ini tidak memerlukan keputusan presiden karena sudah menjadi bagian dari putusan pengadilan. Dengan demikian, Delpedro Marhaen dapat kembali menjalankan aktivitasnya tanpa stigma hukum yang sebelumnya melekat. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya keadilan yang berbasis bukti dalam sistem hukum Indonesia.

-5%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.757.500.

👁 1339 kali

-12%
Original price was: Rp2.000.000.Current price is: Rp1.760.000.

👁 743 kali

-5%
Original price was: Rp2.000.000.Current price is: Rp1.900.000.

👁 1191 kali

-12%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.628.000.

👁 894 kali

👁️ Dilihat 11 kali