9 Bank Perekonomian Rakyat Bangkrut 2026

Penyebab Izin Usaha BPR Dicabut

BPR Citra Bersada Abadi Resmi Ditutup

Kasus bank perekonomian rakyat bangkrut 2026 kembali menjadi perhatian setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi di Bekasi, Jawa Barat. OJK menetapkan pencabutan izin melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026. Keputusan tersebut berlaku pada 19 Agustus 2026. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan regulator untuk menjaga stabilitas industri perbankan sekaligus melindungi kepercayaan masyarakat. Sebelumnya, OJK telah menetapkan BPR Citra Bersada Abadi dalam status BPR Dalam Penyehatan sejak 6 Agustus 2025. Saat itu, rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) berada di angka negatif 2,98 persen. Selain itu, rata-rata cash ratio selama tiga bulan terakhir hanya mencapai 3,59 persen, lebih rendah dari ketentuan minimum 5 persen.

Penyebab Izin Usaha BPR Dicabut

OJK kemudian meningkatkan status pengawasan BPR Citra Bersada Abadi menjadi BPR Dalam Resolusi pada 5 Agustus 2026. Regulator sebelumnya telah memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk memperbaiki kondisi bank, terutama masalah permodalan. Namun, upaya tersebut tidak memenuhi persyaratan penyehatan yang ditetapkan. Kondisi itu membuat proses penyelesaian bank memasuki tahap resolusi. Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan metode penanganan melalui likuidasi berdasarkan keputusan pada 13 Agustus 2026. LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha BPR tersebut. Setelah permintaan tersebut diterima, OJK menjalankan ketentuan yang berlaku dan menghentikan kegiatan operasional bank. Karena itu, kasus ini menunjukkan bahwa regulator dapat mengambil tindakan tegas ketika pemegang saham dan pengurus tidak mampu memulihkan kondisi bank yang bermasalah.

Penyebab Izin Usaha BPR Dicabut

Daftar Bank Perekonomian Rakyat yang Tutup

Berdasarkan data yang disampaikan dalam informasi tersebut, terdapat 11 BPR dan BPRS yang izin usahanya dicabut hingga Agustus 2026. Daftarnya meliputi PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat pada 7 Januari, PT BPR Prima Master Bank di Surabaya pada 27 Januari, Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari, serta PT BPR Kamadana di Bangli pada 18 Februari. Berikutnya, OJK mencabut izin PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat pada 9 Maret, PT BPR Pembangunan Nagari di Agam pada 31 Maret, dan PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten pada 25 Juni. Pada Juli, pencabutan izin berlanjut terhadap PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Jawa Timur pada 3 Juli, PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta pada 7 Juli, serta PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok pada 16 Juli. Terakhir, OJK mencabut izin PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi pada 19 Agustus 2026.

Proses Likuidasi Melibatkan LPS

Setelah izin usaha dicabut, seluruh kegiatan operasional BPR berhenti dan kantor tidak lagi melayani masyarakat. LPS selanjutnya menjalankan fungsi penjaminan serta proses likuidasi sesuai peraturan perundang-undangan. Tim likuidasi akan menyelesaikan hak dan kewajiban bank, termasuk menangani proses terkait nasabah dan aset. Selain itu, direksi, komisaris, serta pemegang saham bank yang izinnya telah dicabut tidak dapat melakukan tindakan hukum terhadap aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS. Mekanisme tersebut bertujuan menjaga proses penyelesaian agar berjalan tertib. Dengan demikian, nasabah tidak perlu mengambil keputusan secara terburu-buru. OJK juga mengimbau nasabah tetap tenang karena simpanan masyarakat pada bank, termasuk BPR, mendapat perlindungan LPS sepanjang memenuhi ketentuan penjaminan yang berlaku.

Proses Likuidasi Melibatkan LPS

Penutupan BPR Bukan Berarti Krisis Perbankan

Bertambahnya kasus bank perekonomian rakyat bangkrut 2026 memang perlu mendapat perhatian. Namun, pencabutan izin terhadap sejumlah BPR tidak otomatis menunjukkan terjadinya krisis perbankan nasional. Penutupan bank bermasalah dapat menjadi bagian dari proses penyehatan industri ketika regulator menemukan persoalan permodalan, likuiditas, tata kelola, atau kemampuan manajemen dalam memperbaiki kondisi bank. Karena itu, penguatan deteksi dini tetap penting agar masalah dapat diketahui sebelum berkembang lebih jauh. Pengawasan terhadap pengurus, pemegang saham, pengendalian risiko, serta kualitas tata kelola juga perlu terus diperkuat. Bagi masyarakat, informasi mengenai pencabutan izin sebaiknya menjadi pengingat untuk memilih lembaga keuangan secara cermat. Nasabah juga perlu memahami ketentuan penjaminan LPS dan memastikan rekening serta simpanannya memenuhi persyaratan yang berlaku.

-5%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.757.500.

👁 3404 kali

-5%
Original price was: Rp2.000.000.Current price is: Rp1.900.000.

👁 3319 kali

-12%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.628.000.

👁 2354 kali

-5%
Original price was: Rp2.000.000.Current price is: Rp1.900.000.

👁 3102 kali

👁️ Dilihat 6 kali