Tompi Cabut Keanggotaan dari WAMI, Bebaskan Royalti Lagu-Lagunya

Latar Belakang dan Pemicu Keputusan

Tompi, dengan nama asli Teuku Adifitrian, secara resmi menyatakan keluar dari Wahana Musik Indonesia (WAMI)—lembaga pengelola royalti musik atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Keputusan ini diumumkan melalui akun Instagram pribadinya pada 12–13 Agustus 2025

Alasan utama: ketidakpuasan terhadap sistem transparansi perhitungan dan distribusi royalti. Tompi menyampaikan kritik tajam:

“Perhitungannya bagaimana? Ngebaginya atas dasar apa? Jawabannya tidak masuk akal…”
“Saya minta keluar dari keanggotaan WAMI…”
“Silakan mainkan lagu-lagu saya, saya tidak akan ambil royalti sampai pengumuman selanjutnya.”

Protes yang Berdampak — Terapkan Bebas Royalti

Tompi tidak hanya menarik dukungannya, tetapi juga mengizinkan siapa pun untuk menyanyikan atau menggunakan lagu-lagu karyanya secara bebas, tanpa harus membayar royalti—sampai ada pemberitahuan selanjutnya

Implikasi terhadap Industri Musik

Langkah ini menjadi injeksi kritik sistemik terhadap model royalti musik di Indonesia. Tompi menegaskan bahwa jika lembaga seperti WAMI tidak memperbaiki sistem secara transparan, semakin banyak musisi bisa mengikuti jejaknya, bahkan berpikir untuk mengelola royalti secara mandiri

Konteks Terkini

Keberanian Tompi dalam melontarkan isu ini bertepatan dengan gelombang kritik dari musisi lain, seperti Ari Lasso, yang juga mempertanyakan jumlah royalti yang diterima relatif kecil dibanding potensi besar lagu yang dinyanyikan. Ini menunjukkan problem struktural di LMK yang kini mulai dikritisi publik dan pemerintah pun mulai merespons


Ringkasan Berita

AspekDetail
TokohTompi (Teuku Adifitrian) – penyanyi jazz dan dokter bedah plastik
AksiKeluar dari WAMI, bebaskan royalti untuk penggunaan lagu
MotivasiKritik terhadap ketidakjelasan dalam sistem distribusi royalti
Pesan KunciTransparansi distribusi royalti harus menjadi fokus perbaikan industri
Efek PotensialBisa memicu reformasi LMK dan perubahan bentuk pengelolaan royalti

Berita ini menawarkan kerangka penting bagi diskursus industri musik Indonesia—menggabungkan keputusan personal Tompi dengan isu struktural royalti yang perlu dibenahi secara sistematis. Apabila Bapak ingin pendalaman lebih lanjut—misalnya perbandingan antar-LMK, analisis hukum hak cipta, atau wawasan dari pakar industri—silakan beri tahu, saya siapkan dengan pendekatan empiris dan teoritik yang lebih mendalam

Produk Terkait