Tarif Listrik PLN per kWh April 2026 Resmi Tidak Naik
Pemerintah memastikan tarif listrik PLN per kWh April 2026 tidak mengalami kenaikan untuk periode April hingga Juni 2026. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi. Keputusan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih dinamis. Dengan demikian, masyarakat dapat tetap mengatur pengeluaran listrik tanpa khawatir adanya lonjakan biaya.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa tarif listrik prabayar (token) dan pascabayar tetap menggunakan acuan harga per kWh yang sama. Perbedaannya hanya terletak pada sistem pembayaran, bukan pada tarifnya. Oleh karena itu, pengguna listrik dapat memilih sistem yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.
Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga Subsidi
Untuk pelanggan rumah tangga subsidi, tarif listrik masih berada pada level terjangkau. Golongan 450 VA tetap dikenakan tarif Rp415 per kWh. Sementara itu, pelanggan 900 VA bersubsidi dikenakan Rp605 per kWh. Adapun pelanggan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) dikenakan tarif Rp1.352 per kWh.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan tarif yang tetap stabil, masyarakat dapat mengelola kebutuhan energi sehari-hari tanpa tekanan biaya tambahan.
Tarif Listrik Nonsubsidi April–Juni 2026
Pelanggan rumah tangga nonsubsidi juga tidak mengalami perubahan tarif. Untuk daya 1.300 VA dan 2.200 VA, tarif listrik ditetapkan sebesar Rp1.444,70 per kWh. Sementara itu, pelanggan dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Tarif yang sama juga berlaku untuk pelanggan dengan daya 6.600 VA ke atas.
Stabilitas tarif ini memberikan kepastian bagi masyarakat kelas menengah yang menjadi pengguna utama listrik nonsubsidi. Dengan begitu, pengeluaran bulanan tetap dapat diprediksi dan tidak mengalami kenaikan mendadak.
Tarif Listrik Bisnis dan Industri Tetap Stabil
Tidak hanya rumah tangga, sektor bisnis dan industri juga menikmati tarif listrik yang stabil. Pelanggan bisnis kecil (B-1) dan menengah (B-2) dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Sementara itu, bisnis besar (B-3) memiliki rentang tarif Rp1.035,78 hingga Rp1.444,70 per kWh.
Untuk sektor industri kecil (I-1/TR), tarif listrik berkisar antara Rp930 hingga Rp1.112 per kWh. Kebijakan ini membantu pelaku usaha menjaga efisiensi biaya operasional. Dengan tarif yang tidak berubah, dunia usaha dapat tetap kompetitif di tengah tantangan ekonomi global.
Fakta Hoaks Kenaikan Tarif Token Listrik
Di sisi lain, beredar kabar yang menyebut adanya dorongan kenaikan harga token listrik. Namun, informasi tersebut tidak benar. Tidak ada pernyataan resmi yang mendukung klaim tersebut, sehingga dapat dikategorikan sebagai hoaks lama yang kembali beredar.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM justru menegaskan bahwa tarif listrik tetap stabil. Kebijakan ini diambil berdasarkan evaluasi parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak, inflasi, dan harga batubara. Meskipun secara hitungan tarif berpotensi naik, pemerintah memilih menahannya demi menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
Sebagai tambahan, pelanggan perlu memperhatikan adanya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang biasanya berkisar 3% hingga 10% tergantung daerah. Oleh sebab itu, total biaya listrik bisa sedikit berbeda meskipun tarif per kWh tetap sama.
👁 862 kali
👁 1004 kali
👁 1246 kali
👁 775 kali
👁️ Dilihat 13 kali




