Apakah Tanggal 18 Agustus 2025 Libur?

Status Hari: Cuti Bersama, Bukan Libur Nasional

Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka merayakan HUT ke-80 Republik Indonesia, yang jatuh sehari sebelumnya (Minggu, 17 Agustus 2025) sebagai libur nasional

Kerangka Hukum: SKB 3 Menteri

Penetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 933, 1, dan 3 Tahun 2025, sebagai revisi dari SKB sebelumnya yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025

Long Weekend untuk Masyarakat

Dengan adanya cuti bersama, masyarakat akan menikmati libur panjang selama tiga hari berturut-turut, mulai dari Sabtu (16 Agustus), Minggu (17 Agustus, libur nasional), hingga Senin (18 Agustus, cuti bersama)

Reaksi Pemerintah: Apresiasi dan Suasana Kemerdekaan

Pemerintah menyebut penambahan cuti bersama sebagai bentuk apresiasi dan harapan agar suasana kemerdekaan semakin semarak. Kegiatan seperti perlombaan rakyat, karnaval, dan pesta kemerdekaan mendorong masyarakat untuk merayakan secara lebih meriah

Seluruh Sektor Terdampak

Berbagai institusi, seperti Bank Indonesia, juga menyesuaikan operasional mereka—termasuk penutupan layanan pada tanggal tersebut untuk kepentingan cuti bersama


Ringkasan: Tanggal 18 Agustus 2025

TanggalStatus HariKeterangan
Minggu, 17 Agustus 2025Libur NasionalPeringatan HUT ke-80 RI (Hari Kemerdekaan)
Senin, 18 Agustus 2025Cuti Bersama (Bukan Libur Nasional)Hari untuk merayakan kemerdekaan lebih meriah; long weekend dimulai hari ini

Produk Terkait